Arus Publik

Gratispol

Penjelasan Pihak ITK soal Waktu Terima Pergub 24/2025, Ternyata...

Sabtu, 24 Januari 2026 23:7

Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi/IST

Pengakuan Mahasiswa Terdampak Pembatalan Beasiswa

Di sisi lain, Ade Rahayu Putri Jaya, diketahui seorang mahasiswi ITK yang terdampak pembatalan beasiswa, mengaku baru mengetahui keberadaan Pergub tersebut pada 8 Januari 2026.

Sebelum mendaftar, Ade menyatakan telah aktif mencari informasi Beasiswa Gratispol, namun tidak pernah menemukan penjelasan bahwa kelas eksekutif dilarang menerima bantuan.

“Persyaratan yang kami tahu dari awal cuma tiga, KTP minimal tiga tahun, umur maksimal 35 tahun untuk S2, dan warga Kalimantan Timur,” kata Ade dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.

Ia menambahkan, sejak awal pendaftaran, mahasiswa memang diarahkan ITK untuk mendaftar secara mandiri, tanpa penjelasan detail mengenai regulasi Pergub.

Pergub dan juknisnya tidak ada di web. Di media sosial juga tidak ada. Dari kampus juga belum pernah dikasih sejak awal,” ujarnya.

Menurut Ade, pembatalan beasiswa terjadi setelah satu semester perkuliahan berjalan, akibat miskomunikasi antara ITK dan pengelola Gratispol.

“Di hari pembatalan itu baru dikasih Pergubnya. Jadi bisa disimpulkan Pergub itu baru dikasih saat kami dibatalkan,” katanya.

Ade menegaskan bukan soal enggan membaca aturan, melainkan ketiadaan akses informasi sejak awal pendaftaran dan pengumuman kelulusan.

“Gimana saya mau baca kalau Pergubnya tidak ada. Kami lulus September, tapi baru 8 Januari 2026 dikasih Pergubnya,” demikiannya.

(wan)

 

Tag

MORE