Arus Publik

Gratispol

Penjelasan Pihak ITK soal Waktu Terima Pergub 24/2025, Ternyata...

Sabtu, 24 Januari 2026 23:7

Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi/IST

ARUSBAWAH.CO -  Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa sebenarnya sudah berlaku sejak pertengahan tahun 2025.

Namun, regulasi tersebut baru diketahui oleh pihak kampus dan mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) pada Januari 2026.

Pergub 24 Tahun 2025 Sudah Ditetapkan dan Diunggah di JDIH

Pergub itu ditetapkan pada 16 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.

Kemudian pada 23 Juni 2025 diunggah ke laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) (jdih.kaltimprov.go.id) Pemprov Kaltim.

Dalam Pergub tersebut telah diatur secara rinci berbagai ketentuan, mulai dari sasaran penerima, kriteria penerima, pembatalan dan penghentian beasiswa, petunjuk teknis pelaksanaan, hingga besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.

Larangan Kelas Eksekutif Tertulis dalam Petunjuk Teknis Pergub

Di aturan itu juga pada petunjuk teknis Pergub, tepatnya di bagian Program Studi huruf F, ditegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun kelas sejenis lainnya.

Meski telah tersedia secara terbuka di situs resmi pemerintah sejak Juni 2025, pihak ITK dan mahasiswanya mengaku baru mengetahui keberadaan dan isi Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tersebut pada 8 Januari 2026.

Pengakuan Pihak ITK Terkait Keterlambatan Informasi

Mengenai hal itu, Kepala Biro Umum dan Akademik ITK, Yuspian, mengakui pihak kampus baru mendapatkan Pergub tersebut pada Januari 2026, bukan saat regulasi itu resmi terbit dan diunggah.

“Iya, ini bukan hanya ITK saja, karena di sampaikan dalam WA Group Gratispol,” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan Arusbawah.co melalu WhatsApp pada, Sabtu (24/1/2026).

Saat ditanya mengapa kampus baru menerima informasi pada Januari 2026 meski Pergub sudah tercantum di JDIH sejak Juni 2025, Yuspian mengakui hal tersebut.

“Tanpa bermaksud saling menyalahkan, tapi demikianlah yang terjadi,” ujar Yuspian menambahkan.

Ia menjelaskan, informasi Pergub itu disampaikan melalui grup WhatsApp Gratispol, sehingga tidak secara khusus ditujukan kepada ITK, melainkan kepada seluruh anggota grup terkait.

Pergub itu disampaikan dan di-share dalam WA Group Gratispol. Jadi sebenarnya bukan spesifik hanya untuk ITK, tapi semua yang ada di grup,” kata Yuspian.

 

ITK Mengaku Hanya Menerima Juknis Tanpa Larangan Tertulis

Kata dia, ITK sejak awal telah berupaya mengejar Peraturan Gubernur secara tertulis untuk menghindari persoalan administrasi dan potensi polemik di kemudian hari.

Menurutnya, ITK beberapa kali meminta kejelasan regulasi kepada pengelola Gratispol, terutama terkait status mahasiswa kelas eksekutif sebagai calon penerima beasiswa.

Namun, kampus hanya menerima Petunjuk Teknis (juknis), yang di dalamnya tidak tercantum klausul larangan pembiayaan bagi mahasiswa kelas eksekutif.

“Karena itu kami melakukan konfirmasi. ITK bertanggung jawab menyalurkan beasiswa jika diizinkan dan mengembalikan dana jika tidak diperkenankan,” ujarnya.

Sejak awal, ITK mengaku belum pernah menerima salinan resmi Pergub Nomor 24 Tahun 2025 langsung dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Skema Sosialisasi dan Seleksi Beasiswa Gratispol

Sosialisasi program Gratispol dilakukan saat pengenalan Program Studi MMT pada Agustus, dengan penjelasan bahwa bantuan diperuntukkan bagi kelas reguler berdasarkan informasi lisan saat rapat.

Saat itu, ITK hanya diminta menyerahkan data mahasiswa sesuai template dari pengelola Gratispol, sementara proses pendaftaran dilakukan mahasiswa secara mandiri melalui sistem yang disediakan.

Seleksi sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pengumuman kelulusan disampaikan langsung ke akun masing-masing mahasiswa.

Pengakuan Mahasiswa Terdampak Pembatalan Beasiswa

Di sisi lain, Ade Rahayu Putri Jaya, diketahui seorang mahasiswi ITK yang terdampak pembatalan beasiswa, mengaku baru mengetahui keberadaan Pergub tersebut pada 8 Januari 2026.

Sebelum mendaftar, Ade menyatakan telah aktif mencari informasi Beasiswa Gratispol, namun tidak pernah menemukan penjelasan bahwa kelas eksekutif dilarang menerima bantuan.

“Persyaratan yang kami tahu dari awal cuma tiga, KTP minimal tiga tahun, umur maksimal 35 tahun untuk S2, dan warga Kalimantan Timur,” kata Ade dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.

Ia menambahkan, sejak awal pendaftaran, mahasiswa memang diarahkan ITK untuk mendaftar secara mandiri, tanpa penjelasan detail mengenai regulasi Pergub.

Pergub dan juknisnya tidak ada di web. Di media sosial juga tidak ada. Dari kampus juga belum pernah dikasih sejak awal,” ujarnya.

Menurut Ade, pembatalan beasiswa terjadi setelah satu semester perkuliahan berjalan, akibat miskomunikasi antara ITK dan pengelola Gratispol.

“Di hari pembatalan itu baru dikasih Pergubnya. Jadi bisa disimpulkan Pergub itu baru dikasih saat kami dibatalkan,” katanya.

Ade menegaskan bukan soal enggan membaca aturan, melainkan ketiadaan akses informasi sejak awal pendaftaran dan pengumuman kelulusan.

“Gimana saya mau baca kalau Pergubnya tidak ada. Kami lulus September, tapi baru 8 Januari 2026 dikasih Pergubnya,” demikiannya.

(wan)

 

Tag

MORE