Arus Publik

Gratispol

Penjelasan Pihak ITK soal Waktu Terima Pergub 24/2025, Ternyata...

Sabtu, 24 Januari 2026 23:7

Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi/IST

Ia menjelaskan, informasi Pergub itu disampaikan melalui grup WhatsApp Gratispol, sehingga tidak secara khusus ditujukan kepada ITK, melainkan kepada seluruh anggota grup terkait.

Pergub itu disampaikan dan di-share dalam WA Group Gratispol. Jadi sebenarnya bukan spesifik hanya untuk ITK, tapi semua yang ada di grup,” kata Yuspian.

 

ITK Mengaku Hanya Menerima Juknis Tanpa Larangan Tertulis

Kata dia, ITK sejak awal telah berupaya mengejar Peraturan Gubernur secara tertulis untuk menghindari persoalan administrasi dan potensi polemik di kemudian hari.

Menurutnya, ITK beberapa kali meminta kejelasan regulasi kepada pengelola Gratispol, terutama terkait status mahasiswa kelas eksekutif sebagai calon penerima beasiswa.

Namun, kampus hanya menerima Petunjuk Teknis (juknis), yang di dalamnya tidak tercantum klausul larangan pembiayaan bagi mahasiswa kelas eksekutif.

“Karena itu kami melakukan konfirmasi. ITK bertanggung jawab menyalurkan beasiswa jika diizinkan dan mengembalikan dana jika tidak diperkenankan,” ujarnya.

Sejak awal, ITK mengaku belum pernah menerima salinan resmi Pergub Nomor 24 Tahun 2025 langsung dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Skema Sosialisasi dan Seleksi Beasiswa Gratispol

Sosialisasi program Gratispol dilakukan saat pengenalan Program Studi MMT pada Agustus, dengan penjelasan bahwa bantuan diperuntukkan bagi kelas reguler berdasarkan informasi lisan saat rapat.

Saat itu, ITK hanya diminta menyerahkan data mahasiswa sesuai template dari pengelola Gratispol, sementara proses pendaftaran dilakukan mahasiswa secara mandiri melalui sistem yang disediakan.

Seleksi sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pengumuman kelulusan disampaikan langsung ke akun masing-masing mahasiswa.

Tag

MORE