Desain awal proyek tersebut disebutkan mencakup pembangunan basement atau ruang parkir bawah tanah.
“Penjelasan dari pihak pemilik, penggalian itu merupakan bagian dari konsep desain pembangunan apartemen di lokasi tersebut, khususnya untuk pembuatan basement sebagai ruang parkir,” ujar Syaparuddin.
Belum Kantongi Izin
Syaparuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pihak pemilik, kegiatan pembukaan lahan dan penggalian tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kota Samarinda.
“Kami tanyakan apakah sudah ada izin atas pengerjaan ini. Secara jujur pihak mereka menyampaikan bahwa memang belum ada izin,” katanya.
Selain itu, pekerjaan di lokasi tersebut memang tengah berhentu untuk sementara waktu karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan untuk melanjutkan proyek.
“Kalau pada saat kita datang mereka masih bekerja, pasti kita stop. Tapi posisinya mereka sekarang sedang belum lanjut," ujar Syaparuddin.
Syaparuddin menegaskan bahwa apabila aktivitas pembangunan kembali dilakukan tanpa izin lengkap, maka pemerintah kota akan menghentikan pekerjaan tersebut.
Ada Singkapan Batu Bara
Saat peninjauan lapangan, TWAP juga menemukan adanya singkapan batu bara di area penggalian.
Namun temuan tersebut dinilai bukan merupakan indikasi aktivitas penambangan.
“Di lapangan memang ada singkapan batu bara, tapi tidak ada indikasi penggalian itu untuk mengambil batu bara,” ujar Syaparuddin. (raf)
Tag




