Arus Publik

Samarinda Terkini

Penggalian Lahan Ilegal di Belakang Rujab Wawali Samarinda, Andi Harun Bilang Akan Beri Respon

Kamis, 26 Maret 2026 22:18

KOLASE - Aktivitas penggalian lahan di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda dan potret Wali Kota Samarinda, Andi Harun/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara terkait polemik dugaan aktivitas penggalian lahan ilegal di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Awalnya, laporan yang ia terima menyebut adanya dugaan aktivitas tambang ilegal.

Namun setelah dilakukan penelusuran, aktivitas tersebut dipastikan bukan kegiatan pertambangan.

Kesimpulan itu diperoleh setelah ia menerima laporan dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) yang telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Saya mendapat laporan sementara bahwa itu kan diberitakan oleh media bahwa itu adalah kegiatan tambang. Nah TWAP melaporkan kepada saya bahwa itu bukan kegiatan tambang,” jelas Andi Harun saat ditemui awak media pada Kamis (26/3/2026).

Andi Harun menyebut, informasi yang beredar di media tidak selalu sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya prinsip tabayyun atau klarifikasi sebelum mengambil sikap.

"Tabayyun supaya respon kita menjadi kontekstual dengan peristiwa yang sesungguhnya sehingga kemudian tidak menimbulkan kegaduhan baru,” tegasnya.

Aktivitas Dihentikan Sementara

Meski demikian, Pemerintah Kota Samarinda tetap mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas di lokasi tersebut lantaran tak mengantongi izin.

“Tunggu saja akan kita beri respon, tapi kita sudah melakukan perintah penghentian kegiatan di tempat tersebut,” tegasnya.

Untuk saat ini, orang nomor satu di Kota Tepian itu mengaku sudah menugaskan dinas teknis di bawah pengawasan TWAP untuk menyelesaikan persoalan aktivitas dugaan pembangunan ilegal tersebut.

Wakil Wali Kota Tidak Tempati Rumah Jabaatan

Selain itu, ia juga meluruskan bahwa rumah jabatan Wakil Wali Kota saat ini tidak ditempati oleh pejabat yang bersangkutan, melainkan oleh pegawai, sehingga aktivitas di bagian belakang lokasi tidak terpantau.

“Pak Wawali tidak menempati rumah jabatan itu. Sampai hari ini Pak Wawali masih menempati rumah pribadi beliau. Tapi ada pegawai kita yang menempati di sana,” jelasnya.

Aktivitas Luput dari Pengawasan

Diakui Andi Harun, informasi terkait aktivitas tersebut justru pertama kali diperoleh dari laporan masyarakat dan pemberitaan media.

“Tapi kan tidak usah kita pertentangkan dari mana sumber informasi itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterbatasan pengawasan menjadi salah satu faktor pemerintah tidak langsung mengetahui aktivitas tersebut.

Menurutnya, posisi lahan yang berada di belakang dan terpisah dari akses utama rumah jabatan membuat aktivitas tersebut luput dari pengawasan.

“Karena itu posisi di belakang dan agak terpisah dari pemukiman rumah Jabatan Wawali. Akses selama ini keluar masuknya rumah Wawali itu hanya melalui akses jalan M Yamin, sehingga mungkin aktivitas di belakang, di sekitar itu tidak terpantau,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal kepada pemerintah.

“Bahkan dari masyarakat sungguh kita berterima kasih. Pemerintah itu pasti tidak akan pernah sempurna. Ada kekurangannya dan salah satu ketidaksempurnaan itu akan disempurnakan oleh masyarakat,” ujarnya.

 

TWAP Tinjau Aktivitas Penggalian Lahan

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Syaparuddin, menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (12/3/2026) di kawasan belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Peninjauan tersebut dilakukan setelah muncul informasi terkait adanya aktivitas pembukaan lahan yang sempat dicurigai sebagai kegiatan tambang batu bara.

Untuk memastikan informasi yang beredar, TWAP kemudian memanggil ketua RT setempat serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa lahan yang sedang digarap itu merupakan milik pengusaha yang juga memiliki restoran steak di Jalan M Yamin, tak jauh dari rujab Wakil Wali Kota.

“Informasi yang kita dapatkan dari pihak yang mewakili pemilik, memang pekerjaan itu milik Hayyu Group,” ujar Syaparuddin.

Berdasarkan penjelasan dari pihak pemilik lahan, aktivitas penggalian tersebut bukan untuk kegiatan pertambangan, melainkan bagian dari rencana pembangunan sebuah apartemen di kawasan tersebut.

Desain awal proyek tersebut disebutkan mencakup pembangunan basement atau ruang parkir bawah tanah.

“Penjelasan dari pihak pemilik, penggalian itu merupakan bagian dari konsep desain pembangunan apartemen di lokasi tersebut, khususnya untuk pembuatan basement sebagai ruang parkir,” ujar Syaparuddin.

Belum Kantongi Izin

Syaparuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pihak pemilik, kegiatan pembukaan lahan dan penggalian tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kota Samarinda.

“Kami tanyakan apakah sudah ada izin atas pengerjaan ini. Secara jujur pihak mereka menyampaikan bahwa memang belum ada izin,” katanya.

Selain itu, pekerjaan di lokasi tersebut memang tengah berhentu untuk sementara waktu karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan untuk melanjutkan proyek.

“Kalau pada saat kita datang mereka masih bekerja, pasti kita stop. Tapi posisinya mereka sekarang sedang belum lanjut," ujar Syaparuddin.

Syaparuddin menegaskan bahwa apabila aktivitas pembangunan kembali dilakukan tanpa izin lengkap, maka pemerintah kota akan menghentikan pekerjaan tersebut.

Ada Singkapan Batu Bara

Saat peninjauan lapangan, TWAP juga menemukan adanya singkapan batu bara di area penggalian.

Namun temuan tersebut dinilai bukan merupakan indikasi aktivitas penambangan.

“Di lapangan memang ada singkapan batu bara, tapi tidak ada indikasi penggalian itu untuk mengambil batu bara,” ujar Syaparuddin. (raf)

 

Tag

MORE