Arus Publik

Pengamat: DPRD Kaltim Tak Perlu Lagi Ragu, Temuan BPK Bisa Jadi Dasar Hak Angket Rudy Mas'ud

Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Warkhatul Najidah/ARUSBAWAH.CO

ARUSBAWAH.CO -  Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Warkhatul Najidah, menilai DPRD Kalimantan Timur seharusnya tidak lagi ragu menggunakan hak angket untuk mengusut berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Diketahui, rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur terkait usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim (Rudy Mas'ud) gagal diselenggarakan pada Rabu, 10 Juni 2026, karena tidak mencapai kuorum. 

Dari total 55 anggota dewan, hanya 34 orang yang hadir, sehingga agenda penyampaian usulan terpaksa ditunda.

Rapat paripurna selanjutnya untuk melanjutkan pembahasan usulan hak angket direncanakan digelar pada Juli ini.

Menurut Najidah, berbagai persoalan yang muncul belakangan sudah cukup kuat menjadi alasan bagi DPRD untuk mulai mempersiapkan penggunaan hak konstitusional tersebut.

Bahkan, ia menilai pembahasan seharusnya sudah tidak lagi berkutat pada pertanyaan apakah hak angket diperlukan atau tidak, melainkan apa saja materi yang akan menjadi objek penyelidikan.

"Ada sesuatu yang sudah terbukti dengan kuat dan itu sudah banyak hal yang mengarahkan pada sesuatu yang harus dipertanyakan," kata Warkhatul kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

"Terkait nasib masyarakat, nasib keuangan daerah, sampai dampak multiplier-nya. Itu bisa langsung dilakukan. Tidak harus bertahap-tahap," sambungnya.

Ia mengaku heran pembahasan hak angket di DPRD Kaltim hingga kini masih berhenti pada perdebatan mengenai perlu atau tidaknya hak tersebut digunakan.

Padahal, menurutnya, hak angket merupakan instrumen yang lazim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Mengapa hari ini Kalimantan Timur masih berdebat ini penting atau tidak, bisa atau tidak? Saya pikir sudah saatnya anggota dewan setuju dengan hak angket dan mempersiapkan apa saja yang perlu diangketkan. Justru itu yang tidak mudah," ujarnya.

Bukan Mencari Kesalahan Satu Orang

Warkhatul menegaskan, hak angket bukanlah instrumen untuk mencari kesalahan satu atau dua pejabat tertentu.

Fungsi utamanya justru memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

Ia menjelaskan, melalui hak angket DPRD memiliki kewenangan memanggil berbagai pihak, meminta keterangan, hingga melakukan pengawasan secara lebih mendalam terhadap sebuah kebijakan.

Seluruh proses tersebut, menurutnya, bertujuan memperbaiki sistem pemerintahan.

"Hak angket itu penting untuk memperbaiki sistemik. Ketika dipergunakan, DPRD diperbolehkan memanggil, mengaudensi, melakukan pengawasan lebih detail lagi. Itu sistemik," katanya.

Karena itu, ia menolak anggapan bahwa hak angket identik dengan upaya menjatuhkan kepala daerah.

Menurutnya, pemakzulan merupakan proses hukum yang jauh berbeda dan tidak bisa langsung dikaitkan dengan penggunaan hak angket.

"Untuk menurunkan gubernur itu masih jauh. Jangan langsung berpikir ke sana. Mari bicara tata kelola dan tata laksana dulu. Bisa saja nanti ditemukan itu soal kelalaian, kondisi tertentu atau hal lain. Itu yang harus dibuka melalui hak angket," ujarnya.

Ia bahkan menilai apabila proses tersebut dilakukan secara terbuka, justru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPRD.

"Kalau ini terbuka lebih lebar, masyarakat justru akan melihat bahwa kita melakukan pekerjaan dan perbaikan secara serius."

Jangan Hanya Ikut Tuntutan Mahasiswa

Warkhatul juga mengkritik sikap sebagian fraksi di DPRD yang hanya menyatakan mengikuti tuntutan mahasiswa tanpa menyusun kajian sendiri.

Tag

MORE