“Ini bukan instruksi saya pribadi, ini perintah dari pimpinan, yaitu Wakil Gubernur. Dan ini bagian dari upaya menegakkan keputusan MA. Gubernur dan Wagub ingin keputusan itu dijalankan. Tapi ternyata di lapangan, ada upaya untuk menghalangi pelaksanaan keputusan tersebut," terangnya.
Terkait legalitas tindakan seorang pelaksana tugas dalam mencopot kepala sekolah yang diangkat melalui SK Gubernur, Armin menyebut perintah pimpinan tetap sah secara regulasi.
"Secara regulasi, kalau itu perintah pimpinan, harus kita jalankan. Tidak bisa kepala sekolah justru melawan kebijakan pemerintah," tegasnya.
Empat Wakasek Dicopot, Armin: Itu Kewenangan Kepala Sekolah Baru
Armin juga menanggapi soal pemecatan empat wakil kepala sekolah SMA 10 sehari setelah pencopotan Fathur.
Ia menekankan bahwa keputusan pencopotan Wakil Kepala Sekolah itu merupakan kewenangan penuh Plt Kepala Sekolah yang baru, bukan dirinya.
"Itu kewenangan Plt Kepala Sekolah sekarang. Kalau urusan waka, itu bukan urusan saya. Itu hak kepala sekolah," katanya.
Fathur Rachim: Saya Tidak Kooperatif? Tapi Plt Tak Berwenang Copot Saya
Di sisi lain, Fathur Rachim membantah tuduhan tidak kooperatif terhadap keputusan MA.
Tag



