ARUSBAWAH.CO - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Armin, menegaskan pencopotan Fathur Rachim sebagai Kepala SMA Negeri 10 Samarinda dilakukan karena tidak kooperatif terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian pengelolaan sekolah ke Yayasan Melati.
Menurut Armin, alasan pencopotan adalah tindakan Fathur yang dinilai menolak menolak putusan MA dengan meminta dukungan eksternal, termasuk ke institusi militer.
"Karena Kepala Sekolah SMA 10 yang kemarin, Fathur itu, meminta dukungan ke mana-mana. Dukungan untuk tidak dipindahkan SMA 10 kembali ke Yayasan Melati. Fathur ini meminta dukungan ke Kodam dan Korem, ada fotonya mereka rapat di sana. Ini dilaporkan langsung oleh Pak Wagub dalam rapat pimpinan," ungkap Armin, Senin (30/6/2025).
Gerakan itu dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Pemprov Kaltim.
Surat untuk Orang Tua Siswa Tak Pernah Disampaikan Sekolah
Selain itu, Armin juga mengungkapkan adanya kendala dalam proses sosialisasi relokasi sekolah.
Surat resmi dari Disdikbud Kaltim yang seharusnya diberikan kepada orang tua siswa tak pernah sampai ke tangan mereka.
"Surat itu tidak pernah disampaikan ke orang tua. Orang tua menanyakan, tapi tidak dijawab. Ini diakui langsung oleh Plt Kepala SMA 10 setelah menanyai para wakil kepala sekolah. Mereka bilang dilarang menyampaikan surat itu. Jadinya, orang tua resah," jelas Armin.
Menurutnya, tindakan Fathur memperburuk kondisi dan membuat pelaksanaan keputusan MA menjadi terhambat.
Penonaktifan Berdasarkan Instruksi Wagub Seno Aji, Bukan Sepihak
Armin menegaskan bahwa pencopotan Fathur bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan perintah langsung dari Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Tag



