"Masih dalam proses penyidikan. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya," ujar Toni Yuswanto.
Diketahui, kasus itu bermula dari kerja sama fiktif yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta dalam jual beli batu bara.
Akibat kerja sama tanpa prosedur yang benar ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 21,2 miliar.
Terkait status IGS yang belum ditahan, Toni memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka.
"Kecuali statusnya diubah menjadi tahanan dan dibantarkan karena alasan kesehatan, maka ada prosedur penjagaan khusus. Tapi ini kan belum ditahan, jadi kita masih mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.
Namun, Toni juga mengakui bahwa jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kejanggalan dalam alasan medis yang disampaikan, maka Kejati akan mempertimbangkan opsi lain, termasuk penahanan paksa.
"Kalau nanti ditemukan kejanggalan soal alasan kesehatannya, kami bakal pertimbangkan langkah lain, termasuk menahannya secara paksa," pungkas Toni Yuswanto.
