Arus Terkini

Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Masih Tertunda, Kejati Kaltim Beralasan Sakit, Mahasiswa Pertanyakan Kejelasan

Jumat, 21 Maret 2025 13:17

Toni Yuswanto, Kasi Penkum Kejati Kaltim/Irwan-Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO – Penahanan terhadap Direktur Utama Perusda BKS, IGS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli batu bara, hingga kini masih terus tertunda.

Kejati Kaltim beralasan, IGS masih menjalani perawatan medis di Jakarta.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa meski status tersangka sudah disematkan kepada IGS, pihaknya belum melakukan penahanan karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan.

"Belum kita lakukan penahanan terhadap IGS karena dari informasi penyidik, yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit," ujarnya saat diwawancara awak media, Kamis (20/03/2025).

Toni mengatakan bahwa penyidik terus memantau perkembangan kesehatan IGS sebelum melakukan penahanan.

Namun, hingga kini, belum ada kepastian kapan IGS akan benar-benar ditahan seperti empat tersangka lainnya.

Kasus dugaan korupsi itu telah menjerat empat tersangka lainnya, yaitu NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG, SR yang menjabat Direktur Utama PT RPB, serta MNH yang merupakan Direktur Utama PT GBU.

Keempat tersangka itu telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Kota Samarinda.

Namun, IGS hingga kini belum menjalani penahanan dengan alasan medis yang belum memungkinkan.

"Kalau sudah memenuhi syarat sehat, baru bisa kita lakukan penahanan," kata Toni.

Kejati Kaltim belum memberikan penjelasan rinci mengenai sakit yang diderita IGS.

Yang pasti, berdasarkan informasi penyidik, tersangka saat ini dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Kaltim sebelumnya telah melayangkan surat tuntutan kepada Kejati Kaltim.

Mereka meminta kejelasan terkait kepemilikan saham 20% PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada PT Mahakam Sumber Jaya dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Selain itu, AMPL Kaltim juga mempertanyakan alasan Kejati yang belum menahan IGS, padahal empat tersangka lain sudah lebih dulu mendekam di rutan.

Dalam kasus itu, terdapat dua perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam kerja sama jual beli batu bara dengan Perusda BKS, yakni PT KBA dan PT PBM.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan apakah pihak-pihak dari dua perusahaan ini juga akan dijadikan tersangka.

Kejati Kaltim sendiri belum memberikan pernyataan tegas terkait status hukum kedua perusahaan tersebut.

"Masih dalam proses penyidikan. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya," ujar Toni Yuswanto.

Diketahui, kasus itu bermula dari kerja sama fiktif yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta dalam jual beli batu bara.

Akibat kerja sama tanpa prosedur yang benar ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 21,2 miliar.

Terkait status IGS yang belum ditahan, Toni memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka.

"Kecuali statusnya diubah menjadi tahanan dan dibantarkan karena alasan kesehatan, maka ada prosedur penjagaan khusus. Tapi ini kan belum ditahan, jadi kita masih mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.

Namun, Toni juga mengakui bahwa jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kejanggalan dalam alasan medis yang disampaikan, maka Kejati akan mempertimbangkan opsi lain, termasuk penahanan paksa.

"Kalau nanti ditemukan kejanggalan soal alasan kesehatannya, kami bakal pertimbangkan langkah lain, termasuk menahannya secara paksa," pungkas Toni Yuswanto.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE