Arus Publik

Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar

Pemprov Kaltim Tunggu Rp 8,5 Miliar Masuk Kas Daerah sebelum Serahkan Kembali Mobil Dinas Range Rover ke Penyedia

Pemprov Kaltim beri penjelasan soal mobil digunakan Gubernur

Jumat, 6 Maret 2026 22:53

KONFERENSI PERS - Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal (tengah) saat konferensi pers dengan awak media beberapa waktu lalu/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberi penjelasan terkait persoalan mobil yang digunakan Gubernur Kaltim dalam sejumlah kegiatan kedinasan.

Klarifikasi itu disampaikan setelah beredarnya video yang memperlihatkan gubernur datang ke acara pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menggunakan mobil Range Rover dengan pelat putih nomor KT 1.

Video tersebut sempat memicu asumsi di publik bahwa kendaraan itu merupakan mobil dinas baru yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan kendaraan yang digunakan gubernur dalam kegiatan tersebut bukan mobil milik Pemprov Kaltim.

Menurut Faisal, mobil yang terlihat dalam video adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang tidak berasal dari pengadaan APBD.

“Perlu ditegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Gubernur Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut bukan merupakan mobil milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Faisal dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Arusbawah.co, Jumat (6/3/2026).

Penjelasan Penggunaan Pelat Nomor KT 1

Faisal menjelaskan penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan itu dilakukan karena mobil tersebut dipakai dalam rangka kegiatan kedinasan gubernur.

Dalam protokol pemerintahan daerah, kendaraan yang digunakan kepala daerah saat menjalankan tugas resmi memang menggunakan pelat nomor dinas.

Namun ketika kendaraan yang sama digunakan di luar kegiatan resmi, pelat nomor yang dipasang kembali menggunakan pelat umum sebagaimana kendaraan pribadi.

Faisal juga menyebut kendaraan tersebut saat ini masih menggunakan pelat nomor sementara karena proses administrasi kendaraan masih berjalan.

“Penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan sebagai gubernur sesuai standar protokoler,” ujarnya.

Perbedaan Mobil Gubernur dan Mobil Dinas Pengadaan APBD

Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa mobil yang digunakan gubernur identik dengan kendaraan yang sebelumnya dibeli pemerintah daerah melalui APBD Perubahan 2025.

Menurut Faisal, dua kendaraan tersebut berbeda meskipun berasal dari merek yang sama.

Mobil yang digunakan secara pribadi oleh gubernur Rudy Mas’ud adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase.

Panjang kendaraan itu sekitar 5.052 milimeter dan saat ini berada di Kaltim.

Sedangkan mobil yang dibeli pemerintah daerah melalui APBD adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase.

Mobil itu memiliki panjang sekitar 5.252 milimeter dan berwarna Fuji White.

Saat ini kendaraan tersebut masih berada di Jakarta.

Perbedaan spesifikasi ini, kata Faisal, penting disampaikan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Walaupun mereknya sama, kedua kendaraan itu berbeda model dan spesifikasinya,” katanya.

 

Pemprov Kaltim Tunggu Dana Masuk Kas Daerah untuk Proses Pengembalian

Sementara itu, terkait polemik pengadaan mobil dinas yang sempat menjadi perhatian publik, Pemprov juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses pengembaliannya.

Pemprov Kaltim, kata Faisal, telah menerima surat balasan dari pihak penyedia kendaraan yang menyatakan persetujuan atas pengembalian mobil tersebut. 

Penyedia juga menyatakan siap mengembalikan dana Rp8,5 miliar sesuai nilai yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas daerah.

Dalam waktu dekat, proses penyerahan kembali kendaraan kepada penyedia akan dilakukan di Jakarta.

Penyerahan itu akan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Proses tersebut baru bisa dilakukan setelah dana pengembalian resmi diterima oleh kas daerah.

“Informasi lengkap mengenai proses penyerahan kendaraan serta pengembalian dana akan disampaikan kembali kepada publik setelah seluruh proses selesai dilaksanakan,” ujar Faisal.

Koordinasi dengan Kemendagri dan LKPP

Ia juga menyebut pemerintah daerah sedang memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai aturan.

Untuk itu, Pemprov Kaltim melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga pemerintah pusat.

Salah satunya melalui pertemuan daring yang dijadwalkan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain itu, koordinasi juga sebelumnya telah dilakukan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengembalian mobil dinas tersebut tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

(wan)

 

 

Tag

MORE