ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi membentuk Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026.
Tim ini terdiri dari beberapa bidang strategis, termasuk Dewan Penasehat, yang bertugas memberi masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dijelaskan dalam beleid Keputusan Gubernur tersebut, para anggota Dewan Penasehat ini juga menerima honorarium bulanan dari APBD Kaltim, sebagai kompensasi atas peran mereka dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah provinsi.
Siapa Saja 8 Dewan Penasehat Gubernur Kaltim?
Berikut daftar lengkap anggota Dewan Penasehat yang sudah ditetapkan:
- Irfan Wahid, S.SN., B.A., M.M
- Ir. Putra Jaya Husin
- Dr. Bambang Widjojanto
- Dr. Akhmad Fatoni, MA
- Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc
- Ir. H. Rusmadi, M.S., Ph.D
- Dr. Ir. Siswanda H. Sumarto, MPM
- H. Abu Bakar B, SH
Tugas utama Dewan Penasehat adalah memberikan nasehat, masukan, dan pertimbangan baik diminta maupun tidak, agar Gubernur dan Wakil Gubernur bisa mengambil keputusan strategis berbasis data dan pertimbangan ahli.
Tag



