Seno Aji menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi landasan utama bagi pembangunan daerah lima tahun mendatang.
Dokumen ini berisi arah kebijakan, penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur, serta berbagai program prioritas yang akan diimplementasikan di masa mendatang.
Penetapan ini juga menjadi simbol sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
“Inilah wujud komitmen bersama Pemprov dan DPRD untuk memastikan pembangunan yang terencana dan tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Penandatanganan Persetujuan Jadi Perda RPJMD
Rangkaian acara rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan DPRD sebagai bentuk legalisasi Ranperda menjadi Perda.
Pemerintah berharap Perda RPJMD ini bisa menjadi pedoman konkret bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun program yang selaras dengan visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas.” (adv)
Tag



