ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B, Senin (28/7/2025).
Rapat ini dipimpin oleh tiga wakil ketua DPRD, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana.
Sebanyak 39 anggota DPRD turut hadir bersama unsur Forkopimda serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim: Terima Kasih atas Kolaborasi DPRD
Mewakili Gubernur Kaltim, Wakil Gubernur H. Seno Aji menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya pimpinan dan anggota DPRD serta Panitia Khusus Ranperda RPJMD, atas dedikasi dan kerjasama dalam proses penyusunan hingga penetapan dokumen RPJMD tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras DPRD Kaltim. Kerja sama inilah yang membuat dokumen strategis RPJMD bisa diterima dan disahkan bersama hari ini,” ujar Seno Aji dalam sambutannya.




