Calon Komisaris Utama, misalnya, pernah dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan hasil RUPS Bank Sumsel yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, serta pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan kredit bermasalah PT Coffindo di Kejaksaan Agung.
Selain itu, nama yang diajukan sebagai Komisaris Independen yakni Sri Wahyuni yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, juga pernah dimintai keterangan dalam perkara program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada calon yang pernah diperiksa dalam kasus hukum. Pertanyaannya, apakah sudah ada klarifikasi resmi dari institusi penegak hukum?” ujar politikus Gerindra ini.
Menurut Andi Harun, klarifikasi atas informasi tersebut tidak cukup hanya bersumber dari pernyataan pribadi calon yang bersangkutan, melainkan harus disampaikan secara resmi oleh institusi penegak hukum agar memiliki kekuatan dan kredibilitas.
“Tidak bisa hanya bertanya ke orangnya. Harus ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Itu yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tekankan Pentingnya Tata Kelola yang Baik
Melalui sikap dissenting opinion ini, Pemkot Samarinda ingin memastikan bahwa setiap keputusan strategis dalam RUPS tidak hanya sah secara kewenangan, tetapi juga memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance).
“Kita tidak boleh hanya memakai satu pasal, lalu mengabaikan pasal lain. Undang-undang harus dipahami secara utuh,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pemegang saham, meskipun secara struktur kepemilikan, posisi Pemkot Samarinda sebagai minoritas tidak dapat mengubah hasil keputusan.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal memastikan keputusan diambil dengan benar, transparan, dan sesuai hukum,” tutupnya. (raf)
Tag




