“Kalau LPJ diterima, artinya tidak ada masalah. Lalu kenapa diberhentikan di tengah jalan? Publik dan pemegang saham berhak tahu alasannya,” lanjut Andi Harun.
Ada Dugaan Kredit Macet
Selain itu, Pemkot Samarinda juga menyinggung minimnya keterbukaan terkait kondisi internal bank, khususnya mengenai kredit bermasalah atau kredit macet yang tidak dijelaskan secara rinci dalam RUPS.
“Sampai RUPS berakhir, tidak ada satu pun penjelasan tentang total kredit macet. Padahal ini informasi penting bagi pemegang saham,” ungkapnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Andi Harun menegaskan bahwa RUPS wajib memberikan informasi yang memadai kepada seluruh pemegang saham.
Ia bahkan mengungkap dugaan bahwa angka kredit macet yang sebenarnya jauh lebih besar dari yang diketahui publik, serta menyinggung potensi praktik write off yang berdampak pada kinerja keuangan bank.
“Kami menduga jumlah kredit macet itu jauh lebih besar. Dan kalau dilakukan write off, itu berdampak pada laba karena harus ada pencadangan, yang akhirnya mengurangi dividen,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Samarinda menyatakan akan menempuh jalur resmi untuk memperoleh data tersebut melalui mekanisme yang dibenarkan hukum.
“Kalau tidak diberikan di forum RUPS, kami akan menggunakan saluran yang dibenarkan hukum untuk mendapatkan data itu,” tegasnya.
Pertanyakan Proses Pengangkatan Komisaris
Pemkot Samarinda juga menyoroti proses pengangkatan komisaris dalam RUPS Bankaltimtara.
Sejumlah nama calon disebut pernah berurusan dalam perkara hukum.
Tag



