ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda rupanya mengajukan dissenting opinion dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembamgunan Daerah (BPD) Bankaltimtara yang digelar pada 23 April 2026 lalu.
RUPS tersebut menetapkan Romy Wijayanto sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BPD Bankaltimtara periode 2026-2030, menggantikan Muhammad Yamin.
Total ada 16 pemegang saham dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang hadir mewakili pemegang saham dari Pemkot.
"Ada beberapa pertanyaan kami yang tidak mendapat jawaban sama sekali," ujar Andi Harun saat ditemui Arusbawah.co, Kamis (30/4/2026).
Oleh sebab itu, Pemkot Samarinda menyatakan dissenting opinion, yang berarti mengajukan pendapat berbeda dari keputusan mayoritas dalam suatu forum.
“Dissenting opinion itu bukan berarti kami tidak terikat. Keputusan RUPS tetap berlaku mengikat, termasuk bagi kami. Tapi ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara bulat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme RUPS, perbedaan pendapat merupakan hal yang sah, namun tidak menghapus kewajiban untuk tetap menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh mayoritas pemegang saham.
“Walaupun kami berbeda pendapat, kami tetap tunduk pada keputusan RUPS. Itu prinsip dalam perseroan,” tambahnya.
Alasan Dissenting Opinion
Perbedaan pendapat yang disampaikan Pemkot Samarinda, menurut Andi Harun, didasarkan pada belum memadainya penjelasan atas sejumlah agenda penting dalam RUPS, terutama terkait pemberhentian direksi di tengah masa jabatan.
Untuk diketahui, Dirut PT BPD Bankaltimtara sebelumnya, Muhammad Yamin, masih memiliki masa jabatan hingga 2028.
“Kami bukan tidak setuju pemberhentian direksi. Itu kewenangan RUPS. Tapi kewenangan itu harus dijalankan dengan dasar yang benar secara logika, administrasi, dan hukum,” ujarnya.
Ia menilai terdapat kejanggalan karena pada RUPS sebelumnya laporan pertanggungjawaban direksi telah diterima, yang seharusnya menjadi indikator kinerja yang baik.
“Kalau LPJ diterima, artinya tidak ada masalah. Lalu kenapa diberhentikan di tengah jalan? Publik dan pemegang saham berhak tahu alasannya,” lanjut Andi Harun.
Ada Dugaan Kredit Macet
Selain itu, Pemkot Samarinda juga menyinggung minimnya keterbukaan terkait kondisi internal bank, khususnya mengenai kredit bermasalah atau kredit macet yang tidak dijelaskan secara rinci dalam RUPS.
“Sampai RUPS berakhir, tidak ada satu pun penjelasan tentang total kredit macet. Padahal ini informasi penting bagi pemegang saham,” ungkapnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Andi Harun menegaskan bahwa RUPS wajib memberikan informasi yang memadai kepada seluruh pemegang saham.
Ia bahkan mengungkap dugaan bahwa angka kredit macet yang sebenarnya jauh lebih besar dari yang diketahui publik, serta menyinggung potensi praktik write off yang berdampak pada kinerja keuangan bank.
“Kami menduga jumlah kredit macet itu jauh lebih besar. Dan kalau dilakukan write off, itu berdampak pada laba karena harus ada pencadangan, yang akhirnya mengurangi dividen,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Samarinda menyatakan akan menempuh jalur resmi untuk memperoleh data tersebut melalui mekanisme yang dibenarkan hukum.
“Kalau tidak diberikan di forum RUPS, kami akan menggunakan saluran yang dibenarkan hukum untuk mendapatkan data itu,” tegasnya.
Pertanyakan Proses Pengangkatan Komisaris
Pemkot Samarinda juga menyoroti proses pengangkatan komisaris dalam RUPS Bankaltimtara.
Sejumlah nama calon disebut pernah berurusan dalam perkara hukum.
Calon Komisaris Utama, misalnya, pernah dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan hasil RUPS Bank Sumsel yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, serta pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan kredit bermasalah PT Coffindo di Kejaksaan Agung.
Selain itu, nama yang diajukan sebagai Komisaris Independen yakni Sri Wahyuni yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, juga pernah dimintai keterangan dalam perkara program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada calon yang pernah diperiksa dalam kasus hukum. Pertanyaannya, apakah sudah ada klarifikasi resmi dari institusi penegak hukum?” ujar politikus Gerindra ini.
Menurut Andi Harun, klarifikasi atas informasi tersebut tidak cukup hanya bersumber dari pernyataan pribadi calon yang bersangkutan, melainkan harus disampaikan secara resmi oleh institusi penegak hukum agar memiliki kekuatan dan kredibilitas.
“Tidak bisa hanya bertanya ke orangnya. Harus ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Itu yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tekankan Pentingnya Tata Kelola yang Baik
Melalui sikap dissenting opinion ini, Pemkot Samarinda ingin memastikan bahwa setiap keputusan strategis dalam RUPS tidak hanya sah secara kewenangan, tetapi juga memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance).
“Kita tidak boleh hanya memakai satu pasal, lalu mengabaikan pasal lain. Undang-undang harus dipahami secara utuh,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pemegang saham, meskipun secara struktur kepemilikan, posisi Pemkot Samarinda sebagai minoritas tidak dapat mengubah hasil keputusan.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal memastikan keputusan diambil dengan benar, transparan, dan sesuai hukum,” tutupnya. (raf)




