Arus Publik

Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Mau Tata Reklame, Disiapkan Kode QR untuk Tahu soal Izin dan Jangka Waktu Pemasangan

Senin, 16 Maret 2026 10:54

REKLAME - Sejumlah titik pemasangan reklame yang ada di Kota Samarinda/Arusbawah.co

“Bagaimana jarak pandang CCTV yang fasilitas umum itu tidak dihalangi oleh papan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, reklame yang posisinya menjorok ke badan jalan juga akan diminta untuk digeser ke dalam area lahan pemilik agar tidak mengganggu ruang lalu lintas.

“Kalau yang menjorok ke jalan, ya pasti akan disuruh masuk ke dalam,” tegasnya.

Akan Diatur Melalui Perwali

Manalu mengungkapkan jumlah reklame yang belum sesuai ketentuan masih cukup banyak di sejumlah titik di Kota Samarinda. Karena itu, pemerintah akan menetapkan aturan penataan melalui peraturan wali kota atau keputusan wali kota sebagai dasar penertiban.

“Aturan ini nanti akan ditetapkan melalui perwali atau SK wali kota,” katanya.

Setelah ketentuan baru selesai disusun, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik reklame dan perusahaan periklanan. Mereka akan diminta menyesuaikan pemasangan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga akan memberikan tenggat waktu agar pemilik reklame melakukan penyesuaian secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah.

“Pemilik reklame akan diberi tenggat waktu untuk melakukan sendiri penyesuaiannya. Kalau sampai batas waktu tidak dilakukan, ya mau tidak mau pemerintah yang akan hadir,” ujarnya.

Selain itu, sistem perizinan reklame juga akan terintegrasi secara digital dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan yang memberikan rekomendasi terkait aspek keselamatan lalu lintas.

Perizinan reklame itu nanti kita akan membuat sistem. Di situ ada beberapa dinas terkait, termasuk kami Dishub dalam hal rekomendasi apa yang harus diikuti oleh perusahaan advertising tersebut,” pungkasnya. (raf)

 

Tag

MORE