Arus Publik

Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Mau Tata Reklame, Disiapkan Kode QR untuk Tahu soal Izin dan Jangka Waktu Pemasangan

Senin, 16 Maret 2026 10:54

REKLAME - Sejumlah titik pemasangan reklame yang ada di Kota Samarinda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COPemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan ketentuan baru terkait tata kelola pemasangan reklame di wilayah kota.

Kebijakan ini bertujuan menata kembali posisi dan konstruksi reklame agar lebih aman, tidak mengganggu ruang publik, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perizinan dan retribusi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh reklame yang ada, terutama yang dinilai berpotensi membahayakan atau mengambil ruang publik seperti badan jalan dan trotoar.

“Pengaturan tentang tata kelola reklame di Kota Samarinda agar pemasangan reklame dari sisi konstruksi aman. Jadi kita akan evaluasi semua, kemudian tata letak yang tidak boleh lagi mengambil ruang publik,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Selain dari sisi penempatan dan keamanan konstruksi, Pemkot juga akan mendorong penerapan sistem digital dalam pengelolaan reklame.

Setiap titik reklame nantinya akan dilengkapi kode QR atau barcode yang bisa dipindai oleh masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi terkait reklame tersebut.

“Jadi kita minta nanti di area-area ruang itu ada barcode, jadi masyarakat bisa tahu, oh ini yang pesan ini siapa, berapa lama izinnya berlaku. Jadi bukan cuma pemerintah, nanti masyarakat umum bisa langsung dari bawah bisa foto atau scan QR codenya,” jelasnya.

Menurutnya, melalui sistem tersebut masyarakat juga dapat mengetahui perusahaan atau individu yang memasang iklan, masa berlaku izin, hingga informasi pembayaran retribusi. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memudahkan pengawasan.

“Bahkan pembayarannya bisa tahu sebagai transparansi juga ke masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, besaran pajak reklame di Kota Samarinda mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2023, yakni ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame.

Nilai sewa tersebut ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain jenis reklame, lokasi pemasangan, ukuran dan jumlah reklame, bahan yang digunakan, serta jangka waktu penyelenggaraan reklame

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, penerimaan dari pajak reklame menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023, kontribusinya tercatat sebesar Rp8,1 miliar, kemudian turun menjadi Rp5,4 miliar pada 2024, dan kembali merosot hingga Rp2,3 miliar pada 2025.

Andi Harun juga mengungkapkan digitalisasi ini dilakukan untuk menutup potensi kebocoran retribusi reklame yang selama ini masih terjadi. Ia mencontohkan ada kasus ketika izin pemasangan hanya beberapa hari, namun reklame terpasang lebih lama dari waktu yang diizinkan.

“Selama ini ada juga yang bocor. Dari retribusinya bocor, karena izinnya misalnya lima hari tapi pesannya sepuluh hari. Dengan ini mudah kita kontrol,” katanya.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa yang sepenuhnya diwajibkan digital adalah sistem pelayanan perizinannya. Sementara pemasangan media reklame secara fisik masih dapat dilakukan seperti biasa selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan perizinannya digital. Kalau reklamenya masih bisa konvensional, tapi harus terkontrol,” ujarnya.

 

Reklame Tidak Boleh Menjorok ke Jalan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan dari sisi keselamatan lalu lintas reklame tidak diperbolehkan menjorok ke badan jalan maupun trotoar, meskipun tiang penyangganya berada di luar area jalan.

“Kalau papan yang menjorok ke jalan, walaupun tiangnya di luar badan jalan, tapi papan yang menjorok ke jalan itu juga tidak diperkenankan,” ujarnya, ditemui di hari yang sama.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki yang menggunakan trotoar. Oleh karena itu, reklame yang melampaui batas ruang publik akan diminta untuk diperbaiki atau dipindahkan.

“Apalagi kalau melewati trotoar, takutnya pengguna jalan kaki itu bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Selain soal posisi reklame, Dishub juga mengatur aspek ketinggian pemasangan papan iklan. Hal ini menyesuaikan tinggi kendaraan besar seperti truk atau kontainer yang melintas di jalan raya.

“Ketinggian juga diatur. Karena kan tinggi kendaraan truk atau kontainer itu ada tinggi maksimal, nah itu yang kita atur,” katanya.

Ganggu Pandangan CCTV Lalu Lintas

Dishub juga menemukan sejumlah reklame yang dipasang di beberapa titik kota justru menghalangi jarak pandang kamera pemantau lalu lintas milik pemerintah atau Area Traffic Control System (ATCS). Kondisi ini dinilai mengganggu fungsi pemantauan arus kendaraan di persimpangan jalan.

“Ada juga beberapa titik baliho atau reklame yang menghalangi perputaran atau rotasi CCTV kita yang untuk ATCS,” kata Manalu.

Terhadap reklame yang mengganggu fasilitas tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan meminta pemiliknya melakukan penyesuaian. Jika perlu, papan reklame akan dipotong atau dipindahkan agar tidak menghalangi pandangan kamera.

“Bagaimana jarak pandang CCTV yang fasilitas umum itu tidak dihalangi oleh papan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, reklame yang posisinya menjorok ke badan jalan juga akan diminta untuk digeser ke dalam area lahan pemilik agar tidak mengganggu ruang lalu lintas.

“Kalau yang menjorok ke jalan, ya pasti akan disuruh masuk ke dalam,” tegasnya.

Akan Diatur Melalui Perwali

Manalu mengungkapkan jumlah reklame yang belum sesuai ketentuan masih cukup banyak di sejumlah titik di Kota Samarinda. Karena itu, pemerintah akan menetapkan aturan penataan melalui peraturan wali kota atau keputusan wali kota sebagai dasar penertiban.

“Aturan ini nanti akan ditetapkan melalui perwali atau SK wali kota,” katanya.

Setelah ketentuan baru selesai disusun, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik reklame dan perusahaan periklanan. Mereka akan diminta menyesuaikan pemasangan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga akan memberikan tenggat waktu agar pemilik reklame melakukan penyesuaian secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah.

“Pemilik reklame akan diberi tenggat waktu untuk melakukan sendiri penyesuaiannya. Kalau sampai batas waktu tidak dilakukan, ya mau tidak mau pemerintah yang akan hadir,” ujarnya.

Selain itu, sistem perizinan reklame juga akan terintegrasi secara digital dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan yang memberikan rekomendasi terkait aspek keselamatan lalu lintas.

Perizinan reklame itu nanti kita akan membuat sistem. Di situ ada beberapa dinas terkait, termasuk kami Dishub dalam hal rekomendasi apa yang harus diikuti oleh perusahaan advertising tersebut,” pungkasnya. (raf)

 

Tag

MORE