Namun demikian, sistem ini hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum.
Lokasi parkir yang dikelola pihak lain seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, atau area dengan operator swasta tidak termasuk dalam skema tersebut.
“Parkir berlangganan ini hanya berlaku di tepi jalan. Kalau di mal atau rumah sakit itu berbeda karena ada operator atau pihak ketiga,” ujarnya.
Tarif Rp400 Ribu untuk Motor, Rp1 Juta untuk Mobil
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah menetapkan tarif parkir berlangganan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil.
Manalu menilai nominal tersebut relatif ringan jika dihitung secara harian.
“Kalau kita akumulasi, Rp400 ribu dibagi 365 hari itu sekitar Rp1.300 per hari untuk motor. Kalau mobil sekitar Rp2.700 per hari,” jelasnya.
Dengan sistem ini, pemilik kendaraan dapat parkir di berbagai titik parkir tepi jalan tanpa perlu membayar kembali selama masa berlaku kartu masih aktif.
“Misalnya dia parkir di Jalan Diponegoro, lalu pindah ke Panglima Batur, dia tidak perlu bayar lagi. Tinggal menunjukkan kartu dan stikernya,” katanya.
- Pemkot Samarinda Umumkan Lapak Tahap IV Pasar Pagi, Pedagang Tak Puas Dipersilakan Ajukan Keberatan
- Aset 12,7 Hektare Pemkot Samarinda Diduga Dikuasai Diam-Diam, 171 Bangunan Berdiri, Ada Berkas Disiapkan ke Kejari
- Pemkot Samarinda Sewa Defender Rp160 Juta per Bulan dari PT Indorent Jakarta, Kontrak 3 Tahun Rp5,76 Miliar
Hanya Ada Opsi Pembayaran Tahunan
Dalam penerapannya, sistem parkir berlangganan akan menggunakan skema pembayaran tahunan.
Setiap kendaraan akan mendapatkan satu kartu dan satu stiker yang berlaku selama satu tahun penuh.
Manalu menjelaskan skema ini dipilih agar lebih efisien dibandingkan sistem pembayaran bulanan yang mengharuskan pencetakan kartu dan stiker berulang kali.
“Kalau tiap bulan harus cetak kartu lagi, cetak stiker lagi. Bulan kedua cetak lagi, bulan ketiga cetak lagi. Jadi tidak efisien. Makanya lebih bagus langsung satu tahun,” ujarnya.
Tag



