“Pembentukan Satgas ini merupakan langkah preventif agar penerimaan siswa tidak disusupi pungutan liar dan praktik-praktik yang menyimpang,” jelas Andi Harun.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka apabila DPRD, khususnya Komisi IV, ingin ikut serta mengawasi jalannya kerja Satgas, bahkan bisa bergabung sebagai tim pengarah untuk memastikan akuntabilitas berjalan maksimal.
Namun, tak semua anggota dewan sepakat dengan skema tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Anhar SK, menyarankan agar DPRD tetap menjaga jarak dari struktur internal Satgas. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif justru akan lebih kuat jika dijalankan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“DPRD cukup menjalankan fungsi pengawasan dengan membentuk Pansus. Tidak perlu terlibat langsung dalam struktur Satgas agar tetap objektif dalam menilai kinerjanya,” tegas Anhar.
Rapat ini menjadi babak awal koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal proses penerimaan siswa baru di Samarinda.
Dengan latar belakang kekhawatiran terhadap praktik KKN di sektor pendidikan, kedua belah pihak sepakat perlunya sistem pengawasan yang transparan dan partisipatif demi menjamin keadilan bagi seluruh calon peserta didik. (adv)
Tag



