Hal ini karena Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan.
“Pelayanan publik dan layanan dasar bagi masyarakat tetap berjalan normal. Wilayah seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, sebagian Loa Janan, dan sebagian Loa Kulu masih berada di bawah tanggung jawab Pemkab Kukar,” jelasnya.
Kesepakatan penegasan batas wilayah menjadi langkah awal transformasi pemerintahan IKN. Kolaborasi antara Pemkab Kukar, OIKN, dan Pemprov Kaltim diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan masyarakat tetap merasa aman dan terlayani selama proses transisi ke pemerintahan daerah khusus IKN.
Dengan langkah ini, warga Kukar tidak perlu khawatir, karena kebutuhan dasar dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas, sembari menantikan pembangunan IKN yang transparan dan terstruktur. (adv)
Tag




