Proses pemilihan kali ini membawa perubahan signifikan, terutama pada sisi kelembagaan panitia yang kini diwajibkan mandiri dan bebas dari unsur pemilik suara di Senat universitas demi menjaga netralitas.
Pembentukan panitia tahun ini merujuk pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2025.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan bagi anggota Senat untuk merangkap sebagai panitia pemilihan.
"Tujuannya adalah menjaga netralitas. Panitia tidak memiliki hak pilih, sehingga fungsinya murni sebagai pelaksana teknis atau semacam event organizer. Kami membantu Senat menyelenggarakan proses ini tanpa memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis," ujar Prof. Agung.
Ia memaparkan bahwa tim kepanitiaan yang berjumlah 31 orang tersebut telah bekerja secara intensif sejak awal April 2026 untuk mengawal setiap tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi adanya isu mengenai potensi "cawe-cawe" politik dari pihak luar, Prof. Agung tidak menampik bahwa posisi Rektor secara struktural memiliki dimensi politis karena Surat Keputusannya (SK) diterbitkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Namun, ia menekankan pentingnya menjaga independensi kampus melalui Pakta Integritas yang telah ditandatangani panitia.
Detail Mekanisme Suara: Dominasi Senat dan Peran Menteri
Mengenai mekanisme penentuan pemenang, Prof. Agung membedah secara mendalam komposisi pemungutan suara yang sering menjadi perhatian publik.
Tag



