Dicontohkan, dengan adanya AKD, maka dewan sudah bisa mengagendakan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal persoalan yang terjadi di masyarakat.
Saat ini, untuk proses pembentukan AKD, memasuki tahap pengajuan nama-nama calon anggota dari setiap fraksi di DPRD Kaltim.
Pimpinan DPRD disiapkan untuk mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama-nama calon, yang kemudian akan dibahas dalam rapat finalisasi.
Tenggat waktunya, dikejar sebelum akhir Desember 2024 ini.
Sigit Wibowo pun berharap AKD ini bisa selesai sesuai waktu yang dijadwalkan.
"Jika AKD sudah terbentuk, tugas-tugas dewan juga bisa dilakukan segera," katanya. (adv)
Tag