Pemerintah juga diminta membuka peta lokasi, dasar hukum keputusan, luas dan status lahan, serta metodologi penentuan pelanggaran agar legitimasi kebijakan bisa diuji secara objektif.
Pemulihan Harus dari Hulu hingga Hilir
WALHI mengingatkan bahwa pengelolaan lahan dan hutan di hulu yang tidak berorientasi pada pemulihan ekologis akan terus memperparah kerusakan ekosistem pesisir.
“Laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,” tegas Mida, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.
Karena itu, setiap rencana pasca pencabutan izin harus memasukkan pemulihan ekosistem pesisir dan laut sebagai satu lanskap ekologis yang utuh.
Keterlibatan masyarakat pesisir dan nelayan dinilai krusial, karena merekalah yang paling terdampak sekaligus penjaga pertama kawasan tersebut.
Bagi WALHI, negara harus membuktikan bahwa pencabutan izin adalah langkah koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan — bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa perubahan paradigma. (pra)
- Diskusi Tolak Tambang di Kalimantan: Aktivis dan Penggiat Lingkungan Desak Moratorium (Part 1)
- CEA Bersama 94 Organisasi Sipil Kecam Kekerasan Aparat, Aksi Serentak Jadi Ajang Represi, Presiden Diminta Bertindak
- Pegunungan Meratus: Surga Alam Kalimantan Selatan Diincar Jadi Taman Nasional, Warga Adat Angkat Suara
Tag




