ARUSBAWAH.CO - Banjir kembali merendam Tapanuli Tengah sehari lalu, menambah deret panjang bencana ekologis yang terus berulang di Sumatera.
Di saat yang sama, pemerintah memutuskan mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk kemudian dikelola BUMN.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin-izin yang telah dicabut tersebut.
Bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar langkah pemulihan ekologis, atau sekadar konsolidasi aset dalam skema investasi negara?
Pencabutan Izin Harus Jadi Momentum Koreksi, Bukan Pergantian Aktor
Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa pencabutan izin seharusnya menjadi pintu masuk audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Menurutnya, negara semestinya memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi, memulihkan wilayah terdampak, serta mengembalikan hak masyarakat dan ekosistem.
“Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN. Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial,” ujar Uli dalam keterangan pers diterima redaksi Arusbawah.co
Dalam kacamata WALHI, jika orientasi pengelolaan tetap berbasis eksploitasi sumber daya, maka perubahan hanya terjadi pada nama pengelola, bukan pada tata kelolanya.
Transparansi Jadi Ujian Utama
WALHI menilai aspek paling krusial dari kebijakan ini adalah keterbukaan informasi publik.
Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif yang bisa diakses publik terkait:
- Dokumen resmi pencabutan izin
- Kriteria dan indikator pelanggaran
- Hasil audit lingkungan
- Rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan
Tanpa transparansi, publik tidak dapat menguji apakah keputusan tersebut berbasis bukti dan hukum, atau hanya langkah administratif minim akuntabilitas.
Pada 13 Februari 2026, WALHI mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Satgas PKH.
- Gugat Keputusan Menhub, Nelayan Pesisir Balikpapan Menang di PTUN Jakarta! Zona Perikanan Tangkap Tak Bisa Diganggu
- TPOLS Ungkap soal 6 Ciri Khas Industri Perkebunan Sawit yang Merusak
- Ada Tuntutan untuk Cabut Izin PT Mantimin Coal Mining di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Diduga Ada Pembiaran Terstruktur
Proses Hukum Tak Boleh Berhenti di Pencabutan
WALHI menegaskan, pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan restorasi lingkungan.
Publik berhak mengetahui apakah ada:
- Sanksi lanjutan
- Denda atau gugatan perdata
- Proses pidana terhadap pelanggaran
- ewajiban pemulihan yang tetap berjalan
Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis tidak pernah benar-benar ditegakkan.
Pemerintah juga diminta membuka peta lokasi, dasar hukum keputusan, luas dan status lahan, serta metodologi penentuan pelanggaran agar legitimasi kebijakan bisa diuji secara objektif.
Pemulihan Harus dari Hulu hingga Hilir
WALHI mengingatkan bahwa pengelolaan lahan dan hutan di hulu yang tidak berorientasi pada pemulihan ekologis akan terus memperparah kerusakan ekosistem pesisir.
“Laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,” tegas Mida, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.
Karena itu, setiap rencana pasca pencabutan izin harus memasukkan pemulihan ekosistem pesisir dan laut sebagai satu lanskap ekologis yang utuh.
Keterlibatan masyarakat pesisir dan nelayan dinilai krusial, karena merekalah yang paling terdampak sekaligus penjaga pertama kawasan tersebut.
Bagi WALHI, negara harus membuktikan bahwa pencabutan izin adalah langkah koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan — bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa perubahan paradigma. (pra)
- Diskusi Tolak Tambang di Kalimantan: Aktivis dan Penggiat Lingkungan Desak Moratorium (Part 1)
- CEA Bersama 94 Organisasi Sipil Kecam Kekerasan Aparat, Aksi Serentak Jadi Ajang Represi, Presiden Diminta Bertindak
- Pegunungan Meratus: Surga Alam Kalimantan Selatan Diincar Jadi Taman Nasional, Warga Adat Angkat Suara




