ARUSBAWAH.CO - Banjir kembali merendam Tapanuli Tengah sehari lalu, menambah deret panjang bencana ekologis yang terus berulang di Sumatera.
Di saat yang sama, pemerintah memutuskan mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk kemudian dikelola BUMN.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin-izin yang telah dicabut tersebut.
Bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar langkah pemulihan ekologis, atau sekadar konsolidasi aset dalam skema investasi negara?
Pencabutan Izin Harus Jadi Momentum Koreksi, Bukan Pergantian Aktor
Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa pencabutan izin seharusnya menjadi pintu masuk audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Menurutnya, negara semestinya memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi, memulihkan wilayah terdampak, serta mengembalikan hak masyarakat dan ekosistem.
“Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN. Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial,” ujar Uli dalam keterangan pers diterima redaksi Arusbawah.co
Dalam kacamata WALHI, jika orientasi pengelolaan tetap berbasis eksploitasi sumber daya, maka perubahan hanya terjadi pada nama pengelola, bukan pada tata kelolanya.
Transparansi Jadi Ujian Utama
WALHI menilai aspek paling krusial dari kebijakan ini adalah keterbukaan informasi publik.
Tag



