Arus Publik

Pasca Pencabutan Izin, WALHI: Pulihkan Ekologi, Bukan Sekadar Alihkan ke Danantara

Sabtu, 14 Februari 2026 11:19

BANJIR - Banjir yang kembali melanda Tapanuli Tengah pada Rabu (11/2/2026) lalu/ Foto: Dok Pemkab Tapanuli Tengah

Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif yang bisa diakses publik terkait:

  • Dokumen resmi pencabutan izin
  • Kriteria dan indikator pelanggaran
  • Hasil audit lingkungan
  • Rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan

Tanpa transparansi, publik tidak dapat menguji apakah keputusan tersebut berbasis bukti dan hukum, atau hanya langkah administratif minim akuntabilitas.

Pada 13 Februari 2026, WALHI mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Satgas PKH.

 

Proses Hukum Tak Boleh Berhenti di Pencabutan

WALHI menegaskan, pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan restorasi lingkungan.

Publik berhak mengetahui apakah ada:

  • Sanksi lanjutan
  • Denda atau gugatan perdata
  • Proses pidana terhadap pelanggaran
  • ewajiban pemulihan yang tetap berjalan

Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis tidak pernah benar-benar ditegakkan.

Tag

MORE