Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif yang bisa diakses publik terkait:
- Dokumen resmi pencabutan izin
- Kriteria dan indikator pelanggaran
- Hasil audit lingkungan
- Rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan
Tanpa transparansi, publik tidak dapat menguji apakah keputusan tersebut berbasis bukti dan hukum, atau hanya langkah administratif minim akuntabilitas.
Pada 13 Februari 2026, WALHI mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Satgas PKH.
Baca juga:
- Gugat Keputusan Menhub, Nelayan Pesisir Balikpapan Menang di PTUN Jakarta! Zona Perikanan Tangkap Tak Bisa Diganggu
- TPOLS Ungkap soal 6 Ciri Khas Industri Perkebunan Sawit yang Merusak
- Ada Tuntutan untuk Cabut Izin PT Mantimin Coal Mining di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Diduga Ada Pembiaran Terstruktur
Proses Hukum Tak Boleh Berhenti di Pencabutan
WALHI menegaskan, pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan restorasi lingkungan.
Publik berhak mengetahui apakah ada:
- Sanksi lanjutan
- Denda atau gugatan perdata
- Proses pidana terhadap pelanggaran
- ewajiban pemulihan yang tetap berjalan
Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis tidak pernah benar-benar ditegakkan.
Tag



