Sebagai bentuk penindakan, Dishub menerapkan sanksi berupa pengempesan ban sepeda motor.
Kebijakan ini diambil karena pelanggaran masih terus ditemukan meskipun aturan telah diberlakukan sejak awal 2025.
Hotmarulitua menjelaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi berkendara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi lalu lintas. Kendaraan yang diparkir sembarangan di badan jalan maupun gang sempit menyebabkan penyempitan akses dan memicu kemacetan.
Situasi tersebut paling terasa di sekitar sekolah saat jam padat, ketika arus kendaraan meningkat signifikan.
Parkir yang tidak tertata membuat lalu lintas menjadi tidak lancar dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Untuk itu, Dishub memperkuat kebijakan melalui edaran terbaru guna menekan angka pelanggaran di lapangan.
Sementara itu, DPRD menilai penanganan tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga harus disertai langkah strategis jangka panjang.
Andriansyah menegaskan pihaknya akan mengundang instansi terkait guna merumuskan solusi yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
“Yang kita cari bukan hanya penindakan, tapi solusi. Harus ada kebijakan yang benar-benar efektif,” jelasnya. (adv/naa)
Tag



