Ia juga menyoroti bahwa persoalan ini berkaitan dengan masih banyaknya pelajar yang mengendarai kendaraan tanpa memiliki surat izin mengemudi.
Hal tersebut dinilai menjadi bagian dari akar masalah yang perlu diselesaikan secara menyeluruh.
“Ini persoalan yang harus diselesaikan. Kita akan panggil pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Walaupun diakui ada warga yang memperoleh penghasilan dari aktivitas parkir liar, Andriansyah menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan.
Ia menilai kepentingan umum harus tetap menjadi prioritas utama dalam penataan lalu lintas.
“Memang ada nilai ekonomi bagi warga. Tapi aturan tetap harus berjalan. Ketertiban itu yang utama,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Samarinda telah mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir di kawasan tersebut sejak Senin (4/5/2026).
Kebijakan ini juga menyasar pelajar yang masih membawa kendaraan tanpa SIM ke sekolah.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa keberadaan kendaraan pelajar yang diparkir di jalan maupun gang lingkungan telah mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Parkir kendaraan pelajar di jalan maupun gang lingkungan mengganggu ruang gerak lalu lintas,” ujarnya.
Tag



