Advertorial

DPRD Samarinda

Parkir Liar Sekitar Sekolah Disorot, DPRD Samarinda Desak Penataan

Selasa, 5 Mei 2026 15:13

DPRD SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO - Masalah parkir tidak resmi di kawasan sekolah kembali menjadi perhatian serius di Samarinda.

DPRD Samarinda menilai kondisi tersebut sudah mengganggu ketertiban lalu lintas dan membutuhkan penanganan tegas. 

Penumpukan kendaraan di badan jalan dinilai semakin memperparah situasi, terutama pada jam sibuk aktivitas pelajar. 

Penertiban yang dilakukan di Jalan Wijaya Kusuma I pun mendapat respons positif dari kalangan legislatif. 

Langkah tersebut dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan pendidikan.

Dukungan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah, yang menilai persoalan parkir liar tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penanganan.

Ia menekankan bahwa pelanggaran tetap harus ditindak sesuai aturan, meskipun fenomena tersebut berkaitan dengan kebijakan larangan pelajar yang belum memiliki SIM membawa kendaraan.

“Prinsipnya, yang salah tetap salah. Kita tidak boleh mencari pembenaran. Jalan itu untuk lalu lintas, bukan untuk parkir,” tegasnya.

Menurut Andriansyah, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir jelas merugikan pengguna jalan lain. 

Selain mempersempit ruang gerak kendaraan, kondisi ini juga kerap menimbulkan kemacetan, khususnya saat jam masuk dan pulang sekolah.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan ini berkaitan dengan masih banyaknya pelajar yang mengendarai kendaraan tanpa memiliki surat izin mengemudi. 

Hal tersebut dinilai menjadi bagian dari akar masalah yang perlu diselesaikan secara menyeluruh.

“Ini persoalan yang harus diselesaikan. Kita akan panggil pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Walaupun diakui ada warga yang memperoleh penghasilan dari aktivitas parkir liar, Andriansyah menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan. 

Ia menilai kepentingan umum harus tetap menjadi prioritas utama dalam penataan lalu lintas.

“Memang ada nilai ekonomi bagi warga. Tapi aturan tetap harus berjalan. Ketertiban itu yang utama,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Samarinda telah mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir di kawasan tersebut sejak Senin (4/5/2026). 

Kebijakan ini juga menyasar pelajar yang masih membawa kendaraan tanpa SIM ke sekolah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa keberadaan kendaraan pelajar yang diparkir di jalan maupun gang lingkungan telah mengganggu kelancaran lalu lintas.

Parkir kendaraan pelajar di jalan maupun gang lingkungan mengganggu ruang gerak lalu lintas,” ujarnya.

Sebagai bentuk penindakan, Dishub menerapkan sanksi berupa pengempesan ban sepeda motor. 

Kebijakan ini diambil karena pelanggaran masih terus ditemukan meskipun aturan telah diberlakukan sejak awal 2025.

Hotmarulitua menjelaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi berkendara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi lalu lintas. Kendaraan yang diparkir sembarangan di badan jalan maupun gang sempit menyebabkan penyempitan akses dan memicu kemacetan.

Situasi tersebut paling terasa di sekitar sekolah saat jam padat, ketika arus kendaraan meningkat signifikan. 

Parkir yang tidak tertata membuat lalu lintas menjadi tidak lancar dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Untuk itu, Dishub memperkuat kebijakan melalui edaran terbaru guna menekan angka pelanggaran di lapangan. 

Sementara itu, DPRD menilai penanganan tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga harus disertai langkah strategis jangka panjang.

Andriansyah menegaskan pihaknya akan mengundang instansi terkait guna merumuskan solusi yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

“Yang kita cari bukan hanya penindakan, tapi solusi. Harus ada kebijakan yang benar-benar efektif,” jelasnya. (adv/naa)

Tag

MORE