Arus Publik

Parkir Langganan Samarinda Mulai April 2026, Motor Rp400 Ribu Setahun

by:
Lisa
Senin, 30 Maret 2026 12:31

PARKIR LIAR - Potret parkir liar di Jalan Harmonika/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COPemerintah Kota Samarinda mempercepat peluncuran program parkir berlangganan yang ditargetkan mulai berjalan pada April 2026.

Skema ini menawarkan tarif Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil.

Program ini digadang menjadi solusi baru untuk menata parkir tepi jalan sekaligus menghapus praktik pembayaran tunai di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memastikan peluncuran tengah dikebut.

“Ada target untuk launching di April ini,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Bayar Sekali, Parkir Berkali-kali

Lewat skema ini, pengguna cukup membayar sekali dan bisa parkir berkali-kali di berbagai titik tanpa transaksi ulang.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut sistem ini dirancang agar lebih praktis dan efisien bagi masyarakat.

“Bayar sekali, parkir berkali-kali,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak bersifat wajib.

Masyarakat tetap diberi pilihan antara langganan tahunan atau bulanan.

Lebih Murah, Tapi Masih Hitungan di Atas Kertas

Jika dihitung secara rata-rata, biaya parkir langganan setara sekitar Rp1.300 per hari untuk motor dan Rp2.700 untuk mobil.

Angka ini terlihat lebih murah dibanding praktik parkir harian yang selama ini terjadi di lapangan.

Namun, efektivitasnya masih sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk kepatuhan pengguna dan petugas.

Sistem Dikebut, Kesiapan Masih Berproses

Di balik target peluncuran, Dishub Samarinda mengakui masih ada sejumlah aspek yang perlu disempurnakan.

Perangkat seperti kartu parkir dan stiker kendaraan sudah disiapkan. Namun, sistem pembayaran serta kesiapan petugas di lapangan masih dalam tahap pembenahan.

“Kematangan konsep dan kesiapan personel masih perlu disempurnakan, termasuk sistem pembayaran,” jelas Manalu.

Juru Parkir Jadi Titik Kritis

Perubahan terbesar dari kebijakan ini adalah penghapusan transaksi langsung dengan juru parkir.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dishub menyiapkan layanan pengaduan berupa call center.

“Nanti ada call center. Petugas kami yang akan menindak jukir-jukir yang bandel,” tegasnya.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan di lapangan, terutama dalam mengubah kebiasaan lama yang sudah mengakar.

Tidak Berlaku di Semua Lokasi

Perlu dicatat, program parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk parkir tepi jalan.

Sementara itu, area seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan kawasan dengan sistem parkir mandiri—termasuk Pasar Pagi—tetap menggunakan skema tarif reguler.

Ujian di Lapangan, Bukan di Konsep

Program ini berpotensi menjadi titik balik penataan parkir di Samarinda.

Namun, tantangan sesungguhnya bukan pada konsep, melainkan pada eksekusi.

Jika sistem belum sepenuhnya siap dan pengawasan lemah, perubahan berisiko hanya terjadi di atas kertas—sementara praktik lama tetap berjalan di lapangan. (isa)

 

Tag

MORE