Arus Publik

Paripurna Angket Berubah Jadi Rapat Konsultasi Eksekutif - Legislatif? Cek Hasil Rapat Banmus Diketuai Hasan Mas'ud

Sabtu, 2 Mei 2026 21:57

Ilustrasi ini menampilkan konsep hak angket dengan simbol kaca pembesar di atas dokumen resmi DPRD dan palu sidang di ruang dewan/Buatan AI

 

Syarat Hak Angket: Butuh 42 Anggota Hadir Paripurna, 28 Setuju

Secara aturan, pengusulan rapat paripurna untuk hak angket sebenarnya tidak rumit.

Diketahui, minimal harus diusulkan oleh 1/5 anggota DPRD atau sekitar 11 orang yang berasal dari lebih dari satu fraksi.

Namun, hingga kini belum ada fraksi di DPRD yang akan menjadi inisiator.

Di sisi lain, tahapan menuju hak angket juga tidak sederhana.

Dalam tata tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan seperti hak angket harus memenuhi kuorum kehadiran minimal 3/4 anggota dewan.

Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, berarti setidaknya 42 orang harus hadir agar paripurna bisa digelar.

Itu baru tahap awal.

Selanjutnya, keputusan baru dinyatakan sah jika disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Jika mengacu pada angka kehadiran 42 orang, maka sedikitnya 28 anggota harus menyatakan setuju agar hak angket bisa benar-benar dijalankan.

DPRD Akui Belum Final, Akan Dibahas Lagi 4 Mei

Diwawancara usai rapat, anggota Banmus DPRD Kaltim, Subandi, menyebut pembahasan hak angket belum final dan masih akan dibahas ulang dalam rapat konsultasi pada 4 Mei 2026 mendatang.

Kata dia, dalam rapat pimpinan yang digelar sebelumnya, disepakati akan ada rapat konsultasi lanjutan dengan melibatkan unsur yang lebih luas baik dari legislatif maupun eksekutif.

“Kami bersepakat nanti tanggal 4 Mei akan diadakan rapat konsultasi pimpinan kembali,” ujarnya.

Subandi menyebut pembahasan hak angket masih jauh dari kata selesai.

Ia menilai, banyak tahapan yang harus dilalui sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan.

“Soal hak angket belum final. Banyak tahapan-tahapan yang harus kita lalui,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hak angket bukan perkara sederhana.

Selain syarat administratif, proses ini juga sangat bergantung pada dinamika politik antar fraksi.

Tag

MORE