“Hak angket itu syaratnya di tatib, minimal ada dua fraksi dan jumlah anggota minimal 10 sebagai pengusul. Tapi sampai hari ini belum ada partai atau fraksi yang menjadi inisiator,” ungkapnya.
Kondisi itu, menurut Subandi, membuat pembahasan belum bisa naik ke rapat Paripurna.
Semua masih akan dibahas ulang dalam rapat konsultasi mendatang.
“Ya, nanti akan kita bahas lagi di tanggal 4 Mei. Di situ kita tentukan langkah-langkah apa yang akan diambil,” katanya.
Saat ditanya soal lambannya proses di tengah tekanan publik, Subandi menyebut DPRD tetap harus berjalan sesuai aturan.
“Hak angket itu prosesnya panjang karena melibatkan fraksi-fraksi partai politik,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa komunikasi politik menjadi faktor penting yang tidak bisa dihindari.
“Tidak mungkin kita bersuara sendiri, kita ini punya partai politik semua,” tambahnya.
DPRD Bantah Memperlambat, Sebut Proses Masih Dinamis
Sementara itu, anggota Banmus lainnya, Nurhadi Saputra, membantah anggapan bahwa DPRD sengaja memperlambat proses pembahasan hak angket.
Menurut dia, penjadwalan 4 Mei merupakan waktu terdekat yang memungkinkan secara kalender kegiatan dewan.
“Jangan sampai ada istilah kami memolorkan. Karena tanggal 1 libur, lalu 2 dan 3 itu Sabtu dan Minggu,” jelas Nurhadi.
Ia menegaskan, rapat pada 4 Mei nanti akan diperluas dan melibatkan lebih banyak unsur, tidak hanya Banmus.
“Itu rapat yang diperluas. Nanti melibatkan pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Semua akan diundang termasuk eksekutif,” katanya.
Nurhadi juga menyebut bahwa pembahasan hak angket masih sangat dinamis dan belum mengerucut pada satu keputusan.
“Kita kembalikan ke masing-masing fraksi karena mereka punya kewenangan dan pandangan berbeda,” ujarnya.
Saat ditanya apakah 4 Mei akan menjadi penentuan, Nurhadi belum bisa memastikan.
“Pembahasan hak angket sangat dinamis, kita tunggu saja,” pungkasnya.
(wan)
Tag




