Pendanaan Ventura Masih Fokus ke Startup Teknologi, Sektor Tradisional Tertinggal
Selain dari sisi wilayah, naskah akademik juga menyoroti ketimpangan dari sisi sektor usaha yang dibiayai.
Aktivitas pendanaan ventura di Indonesia masih terpusat pada startup teknologi dengan profil risiko dan potensi exit yang tinggi, bukan pada entitas yang membutuhkan pembiayaan jangka menengah di sektor-sektor tradisional seperti pertanian, perikanan, atau manufaktur ringan
Naskah akademik menyebutkan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam rangka mendukung pemerataan ekonomi di Indonesia.
Sebagai bagian dari konteks yang lebih luas, naskah akademik juga mencatat bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung industri modal ventura, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2018 yang memberikan pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usaha dengan penjualan bersih hingga Rp50 miliar per tahun.
Namun, naskah akademik menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak mencakup insentif atas capital gain yang diperoleh dari penjualan saham, yang tetap dikenakan PPh. (jay)




