ARUSBAWAH.CO - Ketimpangan distribusi investasi modal ventura antarwilayah di Indonesia menjadi salah satu temuan penting dalam Naskah Akademik Pengembangan Dana dan Insentif Perpajakan Modal Ventura di Indonesia yang disusun oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada 2026.
Naskah akademik tersebut mencatat adanya kecenderungan investasi yang terkonsentrasi pada sektor digital berbasis Jakarta dan kota-kota besar lain, sementara usaha mikro dan kecil di luar Pulau Jawa mendapat porsi yang sangat kecil.
- Produksi Batu Bara RI Pernah Tembus 830 Juta Ton, 664 RKAB Tambang Disetujui Juni 2026, Produksi Nasional Dipangkas Jadi 733 Juta Ton Tahun Ini?
- 664 Perusahaan Tambang Lolos RKAB Per Juni 2026, Siapa Saja Pemegang Izin yang Sudah Bisa Produksi?
- Skema Anggaran DBH Sawit 2026: Dari Bea Keluar hingga Ekspor, Ini Rumus Pemerintah Hitung Dana Daerah
Porsi Investasi untuk Usaha Mikro dan Kecil di Luar Jawa Masih Minim
Naskah akademik tersebut menyebutkan bahwa hanya sebagian kecil dari portofolio investasi Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang dialokasikan untuk usaha mikro dan kecil, terutama yang berada di luar Pulau Jawa.
Kondisi ini menggambarkan adanya kesenjangan yang cukup signifikan antara wilayah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi digital dengan wilayah lain di Indonesia.
Sebagai pembanding, sebagian besar dana PMV justru cenderung terserap ke sektor digital yang berbasis di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, sebuah kondisi yang disebut dalam naskah akademik sebagai “urban-centric investment bias” yang memperlebar kesenjangan antarwilayah.
Istilah ini menggambarkan pola investasi yang lebih banyak mengarah ke wilayah perkotaan dibanding wilayah lain di Indonesia.
Pendanaan Ventura Masih Fokus ke Startup Teknologi, Sektor Tradisional Tertinggal
Selain dari sisi wilayah, naskah akademik juga menyoroti ketimpangan dari sisi sektor usaha yang dibiayai.
Aktivitas pendanaan ventura di Indonesia masih terpusat pada startup teknologi dengan profil risiko dan potensi exit yang tinggi, bukan pada entitas yang membutuhkan pembiayaan jangka menengah di sektor-sektor tradisional seperti pertanian, perikanan, atau manufaktur ringan
Naskah akademik menyebutkan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam rangka mendukung pemerataan ekonomi di Indonesia.
Sebagai bagian dari konteks yang lebih luas, naskah akademik juga mencatat bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung industri modal ventura, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2018 yang memberikan pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usaha dengan penjualan bersih hingga Rp50 miliar per tahun.
Namun, naskah akademik menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak mencakup insentif atas capital gain yang diperoleh dari penjualan saham, yang tetap dikenakan PPh. (jay)




