Padahal, di sepanjang sungai itu berdiri lima jembatan utama Mahakam I, Mahulu, Tenggarong, Kota Bangun, dan Mahkota yang semuanya berada di jalur pelayaran dan menjadi kewenangan KSOP.
Peran Pelindo Disorot, Pengawasan Dinilai Kosong
Selain KSOP, Ia juga menyinggung peran Pelindo IV Cabang Samarinda yang menerima pembayaran jasa pengamanan kapal dan tongkang, termasuk pandu dan kapal assist, khususnya untuk angkutan batu bara.
Namun di lapangan, kata dia, pengawasan terhadap kapal-kapal tongkang nyaris tak terlihat.
“Aturannya jelas. Tinggi kapal, tinggi muatan, semua ada. Kalau dijalankan, aman. Tapi ini enggak dijalankan,” katanya.
Dugaan Kongkalikong dan Harapan Sidang Terbuka Ombudsman
Ayub bahkan tegas menyebut adanya dugaan kongkalikong antara aparat dan pelaku usaha tambang serta operator kapal.
“Ini preman-preman berdasi. Sudah capek saya marah, capek kritik, mahasiswa demo malah dilawan preman. Sekarang kita benturkan saja lewat Ombudsman,” ujarnya.
Ia berharap sidang Ombudsman yang bersifat terbuka bisa membongkar semuanya.
“Di situ semua bukti dibuka. Publik bisa lihat apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Batas Waktu 50 Hari Ombudsman, Ayub Janji Terus Bersuara
Ayub menyebut Ombudsman memiliki batas waktu maksimal 50 hari setelah pelaporan masuk untuk menyidangkan laporan.
Jika tak kunjung berjalan, ia berjanji akan kembali bersuara.
“Saya tunggu. Kalau enggak disidang-sidang, Ombudsman juga akan kita pertanyakan,” demikian kata Ayub.
(wan)
Tag




