“G***** (sensor redaksi) ini KSOP. Jembatan setahun lima kali ditabrak. Ini bukan kecelakaan biasa, ini kejahatan karena pembiaran,” ujarnya dengan nada tinggi.
Alasan Operator Ditolak, Ayub Singgung Delik Hukum
Ia menepis alasan klasik yang kerap dipakai, seperti kesalahan operator atau nahkoda kapal.
Menurutnya, tanggung jawab utama ada pada sistem pengawasan yang dipegang KSOP dan Pelindo sebagai bawahan Kementerian Perhubungan.
“Enggak bisa lagi ngeles operator atau bukan operator. Ini delik hukum jelas. Harusnya sudah pidana. Ini kelalaian yang sistematis,” kata Ayub.
Tak Ada Sanksi dari Kemenhub Meski Berulang Terjadi
Ayub mengaku sudah berulang kali mengangkat persoalan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemprov, bahkan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, hingga kini, tak ada sanksi tegas dari Kementerian Perhubungan terhadap lembaga bawahannya.
“Enggak ada gerakan. Dari Kemenhub juga diam. Padahal ini sudah ramai diberitakan, lokal sampai nasional,” ujarnya.
Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur
Merasa jalur politik dan administratif mentok, Ayub memilih menempuh jalur hukum.
Ia melaporkan dugaan maladministrasi Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Laporan itu diterima pada 7 Januari 2025 oleh Asisten Ombudsman RI Kaltim.
Dampak Langsung ke Infrastruktur dan Keselamatan Warga
Dalam laporannya, Ayub melihat ada kelalaian pengawasan alur Sungai Mahakam yang berdampak langsung pada rusaknya infrastruktur strategis, potensi kerugian keuangan negara dan daerah, serta ancaman keselamatan warga.
Tag



