Arus Publik

Murka Ayub ke KSOP dan Pelindo Usai Jembatan Mahakam Lima Kali Ditabrak, Singgung “Preman Berdasi”

Nilai ada kejahatan karena pembiaran

Kamis, 5 Februari 2026 20:48

Anggota komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -   Anggota komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin, sudah kehilangan kesabaran.

Insiden penabrakan Jembatan Mahakam dan Mahakam Ulu (Mahulu) yang terus berulang membuat politisi asal partai Golkar itu kembali meluapkan kemarahannya.

Pria akrab dipanggil Ayub itu, menilai negara kalah telak dalam urusan menjaga keselamatan alur pelayaran di sungai Mahakam yang bentangnya 980 Km.

Negara Dinilai Kalah Jaga Keselamatan Sungai Mahakam

Kata dia, rangkaian tabrakan yang terjadi sejak 2025 hingga awal 2026 bukan lagi sekadar kecelakaan biasa.

Baginya, itu cermin kegagalan total Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo beserta jajarannya.

“Ini bukan peristiwa tunggal. Ini kejadian berulang yang dibiarkan,” kesalnya Ayub kepada wartawan Arusbawah.co saat berbincang melalui telpon WhatsApp pada, Kamis (5/2/2026).

Fakta: Lima Kali Jembatan Mahakam Ditabrak dalam Setahun

Catatan redaksi Arusbawah.co memperlihatkan, sepanjang 2025 hingga 2026, jembatan-jembatan di Sungai Mahakam sudah lima kali ditabrak kapal tongkang.

Insiden pertama terjadi pada 16 Februari 2025.

Kemudian penabrakan kedua disusul pada 26 April 2025.

Dua kejadian berikutnya berlangsung berdekatan, masing-masing pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026.

Penabrakan terakhir terjadi 25 Januari 2026.

Dalam tempo kurang dari satu tahun, jembatan penghubung urat nadi ekonomi warga Kaltim itu dihantam berkali-kali.

Ayub Sebut Pembiaran Sudah Masuk Kondisi Darurat

Bagi Ayub, kejadian pembiaran tersebut sudah masuk kategori darurat.

Ia tak lagi menahan kata saat dimintai komentar wartawan.

“G***** (sensor redaksi)  ini KSOP. Jembatan setahun lima kali ditabrak. Ini bukan kecelakaan biasa, ini kejahatan karena pembiaran,” ujarnya dengan nada tinggi.

Alasan Operator Ditolak, Ayub Singgung Delik Hukum

Ia menepis alasan klasik yang kerap dipakai, seperti kesalahan operator atau nahkoda kapal.

Menurutnya, tanggung jawab utama ada pada sistem pengawasan yang dipegang KSOP dan Pelindo sebagai bawahan Kementerian Perhubungan.

“Enggak bisa lagi ngeles operator atau bukan operator. Ini delik hukum jelas. Harusnya sudah pidana. Ini kelalaian yang sistematis,” kata Ayub.

Tak Ada Sanksi dari Kemenhub Meski Berulang Terjadi

Ayub mengaku sudah berulang kali mengangkat persoalan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemprov, bahkan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, hingga kini, tak ada sanksi tegas dari Kementerian Perhubungan terhadap lembaga bawahannya.

“Enggak ada gerakan. Dari Kemenhub juga diam. Padahal ini sudah ramai diberitakan, lokal sampai nasional,” ujarnya.

Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur 

Merasa jalur politik dan administratif mentok, Ayub memilih menempuh jalur hukum.

Ia melaporkan dugaan maladministrasi Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Laporan itu diterima pada 7 Januari 2025 oleh Asisten Ombudsman RI Kaltim.

 

Dampak Langsung ke Infrastruktur dan Keselamatan Warga

Dalam laporannya, Ayub melihat ada kelalaian pengawasan alur Sungai Mahakam yang berdampak langsung pada rusaknya infrastruktur strategis, potensi kerugian keuangan negara dan daerah, serta ancaman keselamatan warga.

Padahal, di sepanjang sungai itu berdiri lima jembatan utama Mahakam I, Mahulu, Tenggarong, Kota Bangun, dan Mahkota yang semuanya berada di jalur pelayaran dan menjadi kewenangan KSOP.

Peran Pelindo Disorot, Pengawasan Dinilai Kosong

Selain KSOP, Ia juga menyinggung peran Pelindo IV Cabang Samarinda yang menerima pembayaran jasa pengamanan kapal dan tongkang, termasuk pandu dan kapal assist, khususnya untuk angkutan batu bara.

Namun di lapangan, kata dia, pengawasan terhadap kapal-kapal tongkang nyaris tak terlihat.

“Aturannya jelas. Tinggi kapal, tinggi muatan, semua ada. Kalau dijalankan, aman. Tapi ini enggak dijalankan,” katanya.

Dugaan Kongkalikong dan Harapan Sidang Terbuka Ombudsman

Ayub bahkan tegas menyebut adanya dugaan kongkalikong antara aparat dan pelaku usaha tambang serta operator kapal.

“Ini preman-preman berdasi. Sudah capek saya marah, capek kritik, mahasiswa demo malah dilawan preman. Sekarang kita benturkan saja lewat Ombudsman,” ujarnya.

Ia berharap sidang Ombudsman yang bersifat terbuka bisa membongkar semuanya.

“Di situ semua bukti dibuka. Publik bisa lihat apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Batas Waktu 50 Hari Ombudsman, Ayub Janji Terus Bersuara

Ayub menyebut Ombudsman memiliki batas waktu maksimal 50 hari setelah pelaporan masuk untuk menyidangkan laporan.

Jika tak kunjung berjalan, ia berjanji akan kembali bersuara.

“Saya tunggu. Kalau enggak disidang-sidang, Ombudsman juga akan kita pertanyakan,” demikian kata Ayub.

(wan)

 

Tag

MORE