ARUSBAWAH.CO - Pengaturan jam pengolongan kapal di bawah Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu, Samarinda, bakal dirubah total.
Aturan lama yang selama ini membatasi kapal melintas hanya pada jam-jam tertentu akan dihapus total.
Ke depan, kapal-kapal bisa melintas selama 24 jam penuh dibawah jembatan.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Mursidi saat ditemui awak media pada Rabu (28/1/2026).
KSOP Samarinda Nilai Pembatasan Jam Pengolongan Tak Lagi Relevan
Kata Mursidi, pembatasan waktu pengolongan tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan saat ini.
“Dalam 24 jam, kapal apa saja bisa lewat,” kata Mursidi.
Selama ini, KSOP Samarinda menerapkan jadwal ketat pengolongan kapal di bawah jembatan.
Kapal hanya boleh melintas mulai pukul 06.00 Wita hingga sore hari, sekitar pukul 16.00 sampai 18.00 Wita.
Di luar jam tersebut, semua jenis kapal mulai dari tongkang batubara, tongkang kayu, hingga kapal penumpang dilarang melintas bahkan disebut ilegal.
Aturan Lama Picu Penumpukan Kapal dan Risiko Keselamatan
Aturan itu awalnya dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pelayaran dan keselamatan jembatan.
Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru memicu masalah baru di Sungai Mahakam.
Tag



