“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucap Tessa Mahardika.
Hal itu dilakukan karena keterangan para tersangka masih dibutuhkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang sedang dirunning saat ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Arusbawah.co melalui pesan singkat pada Kamis (26/9/2024) malam lalu, sampaikan bahwa dugaan korupsi ini, berkaitan dengan tambang.
“Izin tambang,” tulisnya singkat.
Soal periode izin tambang yang dimaksud, Asep Guntur Rahayu belum membeber jelas, termasuk soal peran dari ketiga tersangka yang telah diumumkan KPK itu.
“Nanti ya,” ucapnya. (pra)
Tag