ARUSBAWAH.CO - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2 periode, Awang Faroek Ishak (AFI) tak hadir dalam agenda pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2024) lalu.
Ketidakhadiran Awang Faroek Ishak itu dilanjutkan dengan keterangan bahwa pihaknya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika yang dihubungi Arusbawah.co pada Kamis (3/10/2024) malam, membenarkan adanya permintaan dari Awang Faroek Ishak untuk penjadwalan pemeriksaan itu.
"Betul," ucapnya via pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, sesuai dengan wewenang dari KPK, kemungkinan Awang Faroek Ishak dijemput paksa untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kaltim itu, bisa saja terjadi.
Itu bisa dilakukan KPK, jika dalam dua kali agenda pemanggilan resmi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diberi wewenang melalui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadirkan paksa tersangka jika 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Hal ini juga dibenarkan Tessa Mahardika.
Tag