ARUSBAWAH.CO - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2 periode, Awang Faroek Ishak (AFI) tak hadir dalam agenda pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2024) lalu.
Ketidakhadiran Awang Faroek Ishak itu dilanjutkan dengan keterangan bahwa pihaknya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika yang dihubungi Arusbawah.co pada Kamis (3/10/2024) malam, membenarkan adanya permintaan dari Awang Faroek Ishak untuk penjadwalan pemeriksaan itu.
"Betul," ucapnya via pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, sesuai dengan wewenang dari KPK, kemungkinan Awang Faroek Ishak dijemput paksa untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kaltim itu, bisa saja terjadi.
Itu bisa dilakukan KPK, jika dalam dua kali agenda pemanggilan resmi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diberi wewenang melalui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadirkan paksa tersangka jika 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Hal ini juga dibenarkan Tessa Mahardika.
"2 kali panggilan resmi," ucapnya.
Lantas, bagaimana dengan pemanggilan Awang Faroek Ishak ini?
Tessa Mahardika sampaikan, hingga saat ini, Awang Faroek baru satu kali dilakukan pemanggilan.
Agenda penjadwalan ulang tak termasuk dalam hitungan pemanggilan resmi yang kedua.
"Baru satu kali pemanggilan resmi. Kalau direschedule tidak dihitung pemanggilan kedua," katanya.
Sebagai informasi, Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi izin tambang di Kaltim.
KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu (termasuk Awang Faroek Ishak) untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucap Tessa Mahardika.
Hal itu dilakukan karena keterangan para tersangka masih dibutuhkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang sedang dirunning saat ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Arusbawah.co melalui pesan singkat pada Kamis (26/9/2024) malam lalu, sampaikan bahwa dugaan korupsi ini, berkaitan dengan tambang.
“Izin tambang,” tulisnya singkat.
Soal periode izin tambang yang dimaksud, Asep Guntur Rahayu belum membeber jelas, termasuk soal peran dari ketiga tersangka yang telah diumumkan KPK itu.
“Nanti ya,” ucapnya. (pra)