"2 kali panggilan resmi," ucapnya.
Lantas, bagaimana dengan pemanggilan Awang Faroek Ishak ini?
Tessa Mahardika sampaikan, hingga saat ini, Awang Faroek baru satu kali dilakukan pemanggilan.
Agenda penjadwalan ulang tak termasuk dalam hitungan pemanggilan resmi yang kedua.
"Baru satu kali pemanggilan resmi. Kalau direschedule tidak dihitung pemanggilan kedua," katanya.
Sebagai informasi, Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi izin tambang di Kaltim.
KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu (termasuk Awang Faroek Ishak) untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.
Tag