Saat ditanya wartawan Arusbawah.co apakah dana yang masuk ke kas daerah itu berbentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025, Faisal belum mengetahui.
Ia mengaku tak mengetahui rinci bagaimana pencatatan dana yang sudah kembali ke kas daerah dalam struktur keuangan pemerintah provinsi.
“Wah, saya enggak ngerti kalau soal keuangan ya, tetapi intinya dia masuk ke kas daerah nanti penggunaannya bisa ditanya di TAPD ya dengan BPKAD Pak Muzakir atau dengan Ibu Sekda,” katanya.
Statusnya Pembatalan Pembelian
Menurut Faisal, secara administratif proses ini bukan disebut pengembalian pembelian, melainkan pembatalan transaksi pengadaan.
“Yang jelas itu adalah jadi sisa tahun yang lalu jadinya kan karena pembelian mobil ini bukan dikembalikan ya istilah di LKPP. Jadi istilahnya pembatalan. Pembelian ini kita batalkan,” ujarnya.
Ia juga memastikan pajak yang saat ini masih berada di kas negara tetap akan kembali ke Pemprov setelah proses administrasinya selesai.
“Oh, kembali pasti, wong barang objeknya kembali kan, masa pajak dananya tidak kembali,” katanya.
Pemprov, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk mempercepat proses restitusi.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar seluruh proses pengembalian tetap sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adapun kendaraan yang sempat menjadi persoalan itu kini sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
“Berarti mobilnya saat ini di kantor penghubung. Oh, sudah dikembalikan. Enggak mungkinlah uangnya kembali, mobilnya enggak kembali, iya kan? Sudah diserahkan mobilnya dan uangnya sudah kita terima,” tutup Faisal.
(wan)
Tag




