Dana yang Masuk Baru Rp7,5 Miliar
Secara administratif, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembelian mobil tersebut mencapai Rp8.499.936.000.
Nilai itu terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 dan pajak sebesar Rp957.200.000 yang sebelumnya telah disetor ke kas negara.
Namun dana yang saat ini sudah kembali ke kas daerah baru sebatas nilai yang diterima penyedia setelah potongan pajak.
CV Afisera telah menyetor kembali Rp7.542.736.000 ke kas daerah pada 10 Maret 2026.
Setoran itu tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) nomor 006/STS-UMUM/2026 melalui Bankaltimtara.
“Ya kemarin sore kita sudah terima dana kembali dari penyedia sebesar Rp7,5 miliar lebih,” kata Faisal.
Ia menjelaskan, saat pemerintah daerah mencairkan anggaran melalui SP2D pada Desember 2025, nilai Rp8,5 miliar tersebut sudah termasuk potongan pajak seperti PPN dan PPh.
Karena itu, dana yang benar-benar diterima penyedia hanya sekitar Rp7,5 miliar.
“Dari SP2D yang Pemprov keluarkan saat bulan Desember kemarin itu dari Rp8,5 miliar kan ada pajak ya PPN, PPH sehingga penyedia menerimanya hanya Rp7,5 miliar itulah yang sudah dikembalikan dan sudah masuk dalam kas daerah,” jelasnya.
Pajak Rp957 Juta Masih Diproses
Sementara itu, pajak pembelian sebesar Rp957.200.000 hinga kini belum masuk ke kas daerah.
Dana tersebut sebelumnya sudah disetor ke kas negara sehingga harus diproses melalui mekanisme restitusi pajak.
Pemerintah daerah kini tengah mengurus pengembalian pajak tersebut melalui koordinasi dengan kantor pajak.
“Sisanya kita retrusi kita tarik kembali kita retur dari pajak kawan-kawan di BPKAD sudah berkokoordinasi dengan kantor pajak Pratama Samarinda. Surat sudah dikirimkan eh akan dikirimkan dan nanti kalau keluar kembali juga masuk ke kas negara,” ujar Faisal.
Tag



