ARUSBAWAH.CO - CV Afisera selaku penyedia mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan pembelian kendaraan mewah senilai Rp8,5 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Namun dari total nilai pengadaan senilai Rp8,5, baru sekitar Rp7,5 miliar yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Sementara pajak pembelian sebesar Rp957,2 juta masih dalam proses pengembalian melalui mekanisme restitusi pajak.
Mobil yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih yang dibeli melalui APBD Perubahan Kaltim pada November 2025 lalu.
Kendaraan mewah itu sebelumnya disiapkan sebagai mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Belakangan, pengadaan mobil tersebut menuai kritik publik.
Nilainya yang mencapai miliaran rupiah dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.
Di tengah polemik itu, Rudy Mas’ud memutuskan membatalkan penggunaan kendaraan tersebut dan mengembalikannya kepada penyedia.
Proses Pengembalian Dilakukan di Jakarta
Pemprov Kaltim kini menuntaskan seluruh tahapan administratif pengembalian mobil dinas Gubernur berupa Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia, CV Afisera.
Bersamaan dengan pengembalian unit kendaraan, dana pengadaannya juga mulai dikembalikan dan masuk ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Muhammad Faisal mengatakan proses pengembalian dilakukan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemprov dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal saat ditemui redaksi Arusbawah.co usai buka puasa bersama di kantor PWI Kaltim, Rabu (11/3/2026).
Penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.
Mobil mewah itu diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan.
Dana yang Masuk Baru Rp7,5 Miliar
Secara administratif, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembelian mobil tersebut mencapai Rp8.499.936.000.
Nilai itu terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 dan pajak sebesar Rp957.200.000 yang sebelumnya telah disetor ke kas negara.
Namun dana yang saat ini sudah kembali ke kas daerah baru sebatas nilai yang diterima penyedia setelah potongan pajak.
CV Afisera telah menyetor kembali Rp7.542.736.000 ke kas daerah pada 10 Maret 2026.
Setoran itu tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) nomor 006/STS-UMUM/2026 melalui Bankaltimtara.
“Ya kemarin sore kita sudah terima dana kembali dari penyedia sebesar Rp7,5 miliar lebih,” kata Faisal.
Ia menjelaskan, saat pemerintah daerah mencairkan anggaran melalui SP2D pada Desember 2025, nilai Rp8,5 miliar tersebut sudah termasuk potongan pajak seperti PPN dan PPh.
Karena itu, dana yang benar-benar diterima penyedia hanya sekitar Rp7,5 miliar.
“Dari SP2D yang Pemprov keluarkan saat bulan Desember kemarin itu dari Rp8,5 miliar kan ada pajak ya PPN, PPH sehingga penyedia menerimanya hanya Rp7,5 miliar itulah yang sudah dikembalikan dan sudah masuk dalam kas daerah,” jelasnya.
Pajak Rp957 Juta Masih Diproses
Sementara itu, pajak pembelian sebesar Rp957.200.000 hinga kini belum masuk ke kas daerah.
Dana tersebut sebelumnya sudah disetor ke kas negara sehingga harus diproses melalui mekanisme restitusi pajak.
Pemerintah daerah kini tengah mengurus pengembalian pajak tersebut melalui koordinasi dengan kantor pajak.
“Sisanya kita retrusi kita tarik kembali kita retur dari pajak kawan-kawan di BPKAD sudah berkokoordinasi dengan kantor pajak Pratama Samarinda. Surat sudah dikirimkan eh akan dikirimkan dan nanti kalau keluar kembali juga masuk ke kas negara,” ujar Faisal.
Saat ditanya wartawan Arusbawah.co apakah dana yang masuk ke kas daerah itu berbentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025, Faisal belum mengetahui.
Ia mengaku tak mengetahui rinci bagaimana pencatatan dana yang sudah kembali ke kas daerah dalam struktur keuangan pemerintah provinsi.
“Wah, saya enggak ngerti kalau soal keuangan ya, tetapi intinya dia masuk ke kas daerah nanti penggunaannya bisa ditanya di TAPD ya dengan BPKAD Pak Muzakir atau dengan Ibu Sekda,” katanya.
Statusnya Pembatalan Pembelian
Menurut Faisal, secara administratif proses ini bukan disebut pengembalian pembelian, melainkan pembatalan transaksi pengadaan.
“Yang jelas itu adalah jadi sisa tahun yang lalu jadinya kan karena pembelian mobil ini bukan dikembalikan ya istilah di LKPP. Jadi istilahnya pembatalan. Pembelian ini kita batalkan,” ujarnya.
Ia juga memastikan pajak yang saat ini masih berada di kas negara tetap akan kembali ke Pemprov setelah proses administrasinya selesai.
“Oh, kembali pasti, wong barang objeknya kembali kan, masa pajak dananya tidak kembali,” katanya.
Pemprov, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk mempercepat proses restitusi.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar seluruh proses pengembalian tetap sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adapun kendaraan yang sempat menjadi persoalan itu kini sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
“Berarti mobilnya saat ini di kantor penghubung. Oh, sudah dikembalikan. Enggak mungkinlah uangnya kembali, mobilnya enggak kembali, iya kan? Sudah diserahkan mobilnya dan uangnya sudah kita terima,” tutup Faisal.
(wan)




