Orang nomor satu di Kalrim itu menjelaskan, kendaraan dinas yang dianggarkan senilai Rp8,5 miliar tersebut saat ini berada di Jakarta.
Menurutnya, keberadaan mobil itu untuk menunjang kegiatan kepala daerah, terutama dalam menerima tamu-tamu penting.
“Mobil Pemprov Kaltim itu baru tersedia yang ada di Jakarta. Di Jakarta, kenapa di Jakarta? Pertama adalah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan, menunjang kegiatan-kegiatan kepala daerah,” jelasnya saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (23/2/2026).
Rudy menegaskan, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kendaraan dinas untuknya di daerah. Ia mengaku masih menggunakan mobil pribadi dalam menjalankan aktivitas kedinasan di Kaltim.
“Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur. Jadi tidak ada mobilnya (di Kaltim). Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” ujarnya.
Rudy menilai penggunaan kendaraan dinas dengan spesifikasi yang memadai merupakan bagian dari menjaga kehormatan daerah di hadapan tamu nasional maupun internasional.
Ia juga berdalih kendaraan dinas tersebut spesifikasinya sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006, di mana kendaraan dinas gubernur untuk unit sedan maksimal berkapasitas 3.000 cc, sementara untuk unit jeep maksimal 4.200 cc.
“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil ala kadarnya, jangan dong. Jaga dong marwahnya Kaltim. Ini marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya. (raf)
- Deretan Influencer dan Tokoh Politik Speak Up soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar di Kaltim
- Dua Bos Tambang Jadi Tersangka Korupsi di Lahan HPL Kementrans, Negara Diperkirakan Rugi Rp500 Miliar
- Di Sesi Live Tanya Jawab, KPK Respons Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Jubir Budi Prasetyo: Kami Mengikuti Isu Pemberitaannya
- Pokja 30: Marwah Tak Ditentukan Mewahnya Mobil Dinas, Buka Showroom Saja
Tag




