ARUSBAWAH.CO - Pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar tengah menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, angka pengadaan Rp8,5 miliar tersebut dinilai cukup fantastis dan bertentangan dengan kebijakan efisiensi daerah yang diterapkan Pemprov Kaltim.
Ditambah lagi, sepanjang sejarah kepemimpinan di Kalimantan Timur, belum pernah ada pengadaan mobil dinas gubernur yang nilai anggarannya mencapai angka sebesar itu.
Spesifikasi Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar tersebut tercantum dalam alokasi APBD Perubahan Kaltim 2025.
Mengacu pada sistem INAPROC Pemprov Kaltim, kendaraan yang dianggarkan memiliki spesifikasi SUV hybrid dengan mesin 2.996 cc, tenaga 434 HP, kapasitas baterai 38,2 kWh, motor listrik 140 HP, serta torsi mencapai 620 Nm.
Merujuk pada rincian spesifikasi dan informasi yang beredar, kendaraan yang dimaksud diduga merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography, sebuah SUV premium yang dikenal mengusung perpaduan kenyamanan kelas atas, performa tinggi, serta teknologi canggih.
Sebagai SUV premium yang dirancang untuk kemampuan off-road, Range Rover Autobiography LWB PHEV tidak hanya mengedepankan kemewahan, tetapi juga ketangguhan di berbagai kondisi medan.
Perpaduan mesin 3.0 liter enam silinder turbo dengan motor listrik menghasilkan tenaga sekitar 460 PS dan torsi 660 Nm, dengan akselerasi 0–100 km/jam di kisaran 6 detik.
Didukung transmisi otomatis 8-percepatan serta sistem penggerak empat roda permanen (AWD), kendaraan ini dirancang stabil saat melintasi jalan aspal maupun medan berat seperti tanah berbatu atau berlumpur.
Kapasitas baterai 38,2 kWh memungkinkan mobil melaju dalam mode listrik murni hingga sekitar 125 kilometer.
Di sisi interior, sentuhan material premium serta fitur kursi pijat, ventilasi, dan pengaturan suhu individual menegaskan kombinasi antara performa medan berat dan kenyamanan kelas atas.
Mobil Pribadi Rudy Mas’ud
Mengingat fantastisnya angka pengadaan mobil dinasnya, lantas seperti apa sebenarnya koleksi kendaraan pribadi Rudy Mas’ud?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Maret 2025 saat awal menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, Rudy tercatat memiliki total aset kendaraan senilai Rp250 juta.
Dalam LHKPN miliknya, Rudy melaporkan kepemilikan tiga unit mobil yang seluruhnya merupakan hasil sendiri.
Kendaraan dengan nilai tertinggi dalam daftar tersebut adalah Honda CR-V tahun 2010 senilai Rp100 juta.
Selain itu, ia juga memiliki Honda Freed tahun 2008 dengan nilai Rp80 juta.
Satu unit lainnya adalah Suzuki X-Over tahun 2007 yang dilaporkan senilai Rp70 juta.
Jika ditotal, berdasarkan laporan Rudy Mas'ud di LHKPN, ketiga kendaraan tersebut membentuk nilai keseluruhan alat transportasi dan mesin miliknya sebesar Rp250 juta.
Klarifikasi Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Rudy Mas’ud sendiri membenarkan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar itu.
Orang nomor satu di Kalrim itu menjelaskan, kendaraan dinas yang dianggarkan senilai Rp8,5 miliar tersebut saat ini berada di Jakarta.
Menurutnya, keberadaan mobil itu untuk menunjang kegiatan kepala daerah, terutama dalam menerima tamu-tamu penting.
“Mobil Pemprov Kaltim itu baru tersedia yang ada di Jakarta. Di Jakarta, kenapa di Jakarta? Pertama adalah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan, menunjang kegiatan-kegiatan kepala daerah,” jelasnya saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (23/2/2026).
Rudy menegaskan, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kendaraan dinas untuknya di daerah. Ia mengaku masih menggunakan mobil pribadi dalam menjalankan aktivitas kedinasan di Kaltim.
“Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur. Jadi tidak ada mobilnya (di Kaltim). Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” ujarnya.
Rudy menilai penggunaan kendaraan dinas dengan spesifikasi yang memadai merupakan bagian dari menjaga kehormatan daerah di hadapan tamu nasional maupun internasional.
Ia juga berdalih kendaraan dinas tersebut spesifikasinya sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006, di mana kendaraan dinas gubernur untuk unit sedan maksimal berkapasitas 3.000 cc, sementara untuk unit jeep maksimal 4.200 cc.
“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil ala kadarnya, jangan dong. Jaga dong marwahnya Kaltim. Ini marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya. (raf)
- Deretan Influencer dan Tokoh Politik Speak Up soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar di Kaltim
- Dua Bos Tambang Jadi Tersangka Korupsi di Lahan HPL Kementrans, Negara Diperkirakan Rugi Rp500 Miliar
- Di Sesi Live Tanya Jawab, KPK Respons Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Jubir Budi Prasetyo: Kami Mengikuti Isu Pemberitaannya
- Pokja 30: Marwah Tak Ditentukan Mewahnya Mobil Dinas, Buka Showroom Saja




