Arus Terkini

MASIH LANJUT! Dugaan Kredit Fiktif Bankaltimtara Dirunning Kejati, Rumah Direktur di Bontang Digeledah

Jumat, 22 November 2024 14:10

Foto : Penggeledahan oleh tim penyidik Tipsus Kejati Kaltim di kantor dan rumah salah satu direktur PT. Erda Indah / HO

ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT. Erda Indah tahun 2021.

Pada Kamis, 21 November 2024, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk memperkuat alat bukti.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT. Erda Indah yang berlokasi di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Selain itu, tim penyidik juga mendatangi rumah salah satu direktur PT. Erda Indah di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Selama lebih dari empat jam, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, sebuah laptop yang diduga berisi data terkait kasus, dan sebuah kendaraan roda empat jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana.

Barang-barang tersebut kini disita untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT. Erda Indah pada tahun 2020-2021.

Kredit tersebut disalurkan berdasarkan dokumen jaminan berupa kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) senilai Rp37 miliar.

Kontrak tersebut seolah-olah menyatakan bahwa PT. Erda Indah memiliki proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dengan PT. Waskita Karya.

Namun, fakta berbicara lain.

Tag

MORE